Ketentuannya tercantum dalam aturan program Unit Pembinaan Anggota poin delapan yang berbunyi: Anggota laki-laki yang mampu dan siap beristri lebih dari satu. Mengutamakan pilihannya kepada aromil (janda) dan awanis.
Aturan tersebut, kata Surahman, sudah melalui kajian mendalam. PKS telah membentuk Komisi Keluarga Sakinah. Mayoritas anggota komisi tersebut perempuan.
“Sudah (disepakati), saya sebagai ketua sudah tanda tangan, ibu-ibu sudah melakukan kajian. Sudah koordinasi dengan Presiden PKS ada masukan-masukan, minggu kemarin, dan baru bismillah saya tanda tangan tangan,” ujarnya.