5 Kewajiban Istri Setelah Menikah Menurut Agama Islam

Rifan Aditya

Kamis, 30 September 2021 | 16:20 WIB
5 Kewajiban Istri Setelah Menikah Menurut Agama Islam
5 Kewajiban Istri Setelah Menikah Menurut Agama Islam - Ilustrasi pasangan muslim, wanita muslim, wanita berhijab, keluarga Islam, suami istri muslim (elemen envato)

Suara.com - Apa saja kewajiban istri setelah menikah menurut agama Islam? Simak penjelasan berikut ini. Menurut agama Islam, seorang wanita yang sudah menikah atau sudah berstatus istri maka haknya sudah berpindah.

Dimana yang mulanya wanita tersebut ditanggung oleh ayahnya pasca menikah ia akan berpindah menjadi tanggung jawab suaminya. Lalu bagaimana dengan kewajiban istri setelah menikah?

Perlu anda ketahui bahwa di dalam agama Islam terdapat 5 kewajiban yang harus dipenuhi istri terhadap semuanya. Pasalnya, kelima kewajiban istri setelah menikah tersebut sudah diatur dalam agama. Berikut 5 kewajiban istri setelah menikah.

Kewajiban Istri setelah Menikah

Menurut penjelasan yang dipaparkan oleh Ustadz Rosyid Abu Rosyidah M.Ag terkait dengan kajian pranikah dengan tema pergaulan suami dan istri. Hal ini disampaikan Dewan Konsultasi bimbinganislam.com (BIAS).

Berikut adalah 5 kewajiban istri terhadap suami yang perlu anda ketahui:

1.       Taat pada Suami

Ustad Rosyid memaparkan bahwa seorang istri diwajibkan untuk taat kepada suami. Contohnya adalah ketika terdapat sebuah keadaan dimana seorang istri yang memiliki kelebihan pada finansial dibanding dengan suami namun bukan berarti ia tidak harus mentaati suami. Karena bagaimanapun, suami merupakan kepala keluarga yang nantinya harus mepertanggung jawabkannya di akhirat.

2.       Menjaga Diri saat Ditinggal Pergi

Saat istri sudah bersuami harga dirinya merupakan harga diri suaminya juga, maka dari itu seorang menjaga diri ketika ia ditinggal pergi oleh suaminya.

3.       Memperlakukan Suami dengan Benar

Perlakuan yang baik terhadap suami bisa diartikan pula dengan cara menjaga nama baik suami.

Dengan begitu, istri sebisa mungkin menekan dan menahan egonya, selain itu istri juga harus dapat mempertanggung jawabkan kehormatannya sebagai seorang istri.

4.       Melayani Suami

Perlu anda ketahui bahwa melayani suami merupakan kewajiban sekaligus ibadah yang harus dipenuhi seorang istri kepada pasangannya, dengan catatan hal ini dilakukan tidak melanggar aturan Allah.

5.       Memenuhi Hasrat Suami

Kewajiban seorang istri yang terakhir adalah memenuhi hasrat suami, hal ini merupakan salah satu hal yang harus dipenuhi oleh seorang istri. Namun hal ini dilakukan dengan catatan istri sedang dalam keadaan baik atau suci, artinya sedang tidak pada keadaan haid dan nifas.

Demikian adalah ulasan tentang 5 kewajiban istri setelah menikah. Semoga dapat memberikan wawasan pengetahuan agama baru untuk anda, terlebih yang nantinya akan menjadi calon istri.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selebgram Julia Prastini Pindah Agama, Masuk Islam Akhirnya Cinta Al Quran

Selebgram Julia Prastini Pindah Agama, Masuk Islam Akhirnya Cinta Al Quran

Kalbar | Kamis, 30 September 2021 | 16:15 WIB

Doa Agar Keluarga Bahagia dan Dimudahkan Rezeki, Cocok di Masa Sulit Ketika Pandemi COVID

Doa Agar Keluarga Bahagia dan Dimudahkan Rezeki, Cocok di Masa Sulit Ketika Pandemi COVID

Bekaci | Kamis, 02 September 2021 | 08:37 WIB

Bacaan Doa Agar Keluarga Bahagia dalam Perlindungan Allah SWT

Bacaan Doa Agar Keluarga Bahagia dalam Perlindungan Allah SWT

Bekaci | Senin, 30 Agustus 2021 | 13:46 WIB

Terkini

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:24 WIB

Prabowo Minta Maaf Proses Dubes Negara Sahabat Molor, Wamenlu: Jadwal Presiden Padat

Prabowo Minta Maaf Proses Dubes Negara Sahabat Molor, Wamenlu: Jadwal Presiden Padat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:21 WIB

Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:14 WIB

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:06 WIB

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB