Sejarah Hari Batik Nasional, Kenapa Jatuh Tanggal 2 Oktober?

Rifan Aditya

Sabtu, 02 Oktober 2021 | 08:02 WIB
Sejarah Hari Batik Nasional, Kenapa Jatuh Tanggal 2 Oktober?
Sejarah hari batik nasional - Ilustrasi batik tulis (Dok. Garuda Kencana Batik)

Suara.com - Hari Batik Nasional 2021 jatuh pada 2 Oktober 2021. Lantas, bagaimana sejarah hari batik Nasional tercatat sebagai Warisan Budaya Indonesia? Simak berikut ini penjelasannya.

Mengutip dari Kemendikbud.go.id, Jumat (1/10/21/) batik merupakan teknik menghias kain yang mengandung nilai, makna, dan simbol-simbol budaya karena sejatinya batik adalah sebuah proses dan memiliki nilai lebih dari selembar kain bermotif.

Nah, bagi yang ingin mengenal lebih jauh tentang batik, simak berikut sejarah hari batik nasional yang dilansir dari berbagai sumber.

Sejarah Hari Batik Nasional 

Diketahui, peringatan Hari Batik Nasional secara resmi disahkan pada masa kepemimpinan Presiden SBY atau Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, yakni tanggal 2 Oktober 2009. 

Peringatan Hari Batik Nasional tersebut sejalan dengan keputusan resmi Unesco yang menyebut bahwa batik adalah Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi.

Dengan ditetapkannya hari Batik Nasional tersebut, pemerintah pun memberikan instruksi  agar masyarakat menggunakan batik pada hari tersebut (2 Oktober).

Perintah menggunakan batik tersebut sesuai denganKeppres No.33 Th. 2009 tentang penetapan Hari Batik Nasional, dan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik.

Sebelumnya, pemerintah juga mengajukan agar batik ditetapkan sebagai warisan budaya milik bangsa Indonesia. Hal tersebut dilakukan guna mencegah klaim dari manapun.

baca juga

Proses pengajuan tersebut pun sudah sejak lama dilakukan ke UNESCO, tepatnya pada tanggal 9 Januari 2009. Pengajuan tersebut dilakukan oleh Menkokesra yang ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah Indonesia.

Akhirnya, UNESCO menetapkan batik adalah warisan budaya Indonesia, yang diumumkan tepat pada tanggal 2 Oktober 2009 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Kategori Warisan Budaya Tak Benda

Diketahui, kategori warisan budaya tak benda terbagi menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut:

  1. Tradisi dan ekspresi lisan termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda
  2. Seni pertunjukan
  3. Kebiasaan sosial, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan
  4. Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta
  5. Kemahiran kerajinan tradisional

Dari kelima kategori yang sudah disebutkan di atas, batik Indonesia masuk dalam tiga kategori yaitu : (1) Tradisi dan ekspresi lisan, (2) Kebiasaan sosial dan adat istiadat masyarakat ritus dan perayaan-perayaan, serta (3) Kemahiran kerajinan tradisional.

Nah, demikianlah informasi mengenai sejarah hari batik nasional yang perlu diketahui. Sebagai bentuk penghargaan dan melestarikan, jangan lupa pakai batik pada 2 Oktober 2021 ya.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

45 Ucapan Selamat Hari Batik Nasional 2 Oktober 2021, Cocok Jadi Status IG dan WA

45 Ucapan Selamat Hari Batik Nasional 2 Oktober 2021, Cocok Jadi Status IG dan WA

News | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 07:50 WIB

Buruan Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 2021, Dapatkan Benefit Menarik

Buruan Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 2021, Dapatkan Benefit Menarik

Banten | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 07:15 WIB

Hari Batik Nasional: Bukan Karena Motif, Ini Alasan Batik Jadi Warisan Budaya Dunia

Hari Batik Nasional: Bukan Karena Motif, Ini Alasan Batik Jadi Warisan Budaya Dunia

Lifestyle | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 08:00 WIB

Terkini

Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung

Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:27 WIB

Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:48 WIB

Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?

Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:43 WIB

Enggar Lukita: Rachmat Gobel Terlalu Baik untuk Dunia Politik

Enggar Lukita: Rachmat Gobel Terlalu Baik untuk Dunia Politik

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:41 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG

Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:39 WIB

Akal-akalan Jampidsus? Ngaku Rumah Sentul yang Digeledah Miliknya Sejak Lama, Kok Nggak Masuk LHKPN!

Akal-akalan Jampidsus? Ngaku Rumah Sentul yang Digeledah Miliknya Sejak Lama, Kok Nggak Masuk LHKPN!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:38 WIB

Bupati Sukoharjo Kena OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Disita

Bupati Sukoharjo Kena OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Disita

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:35 WIB

Pramono Anung Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Rachmat Gobel Sepekan Sebelum Wafat

Pramono Anung Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Rachmat Gobel Sepekan Sebelum Wafat

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:32 WIB

Jadi Momok, LSAK Desak Prabowo Cabut Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI

Jadi Momok, LSAK Desak Prabowo Cabut Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:28 WIB

Menteri Hukum: Program Pasti Ada Solusi Tak Sekadar Tampung Aduan, Namun Pastikan Penyelesaian

Menteri Hukum: Program Pasti Ada Solusi Tak Sekadar Tampung Aduan, Namun Pastikan Penyelesaian

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:21 WIB

×