Langgar Aturan PPKM, 3 Kafe di Jaksel Dibubarkan Polisi

Iwan Supriyatna

Sabtu, 02 Oktober 2021 | 09:13 WIB
Langgar Aturan PPKM, 3 Kafe di Jaksel Dibubarkan Polisi
Ilustrasi Kafe.

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan di tiga kafe di Jakarta Selatan yang beroperasi hingga melampaui jam operasional yang diperkenankan pada pelaksanaan PPKM level 3.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, di Jakarta, Sabtu. mengatakan, ketiga kafe tersebut yakni, Secondfloor Resto and Bar di Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam.

"Malam ini kami menemukan ada kerumunan di tiga kafe. Pertama di Secondflor jam 00:30 WIB kita bubarkan, di Halfway sampai pukul 01:00 WIB, dan yang paling parah di Kopi Koboy, sudah jam 01:30 WIB masih belum bubar," kata Mukti Juharsa.

Polisi pada razia Jumat (1/10) malam, hanya membubarkan kerumunan pengunjung kafe yang melampaui jam operasional, tapi tidak menutup sementara ketiga kafe tersebut.

Namun, di Kopi Koboy petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita minuman beralkohol lantaran kafe tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

"Kopi Koboy di Radio Dalam, belum punya SIUP MB tapi sudah menjual minuman, itu tidak boleh. Minumannya kami bawa ke kantor kemudian kita periksa dan akan kita proses secara hukum. Itu pelanggarannya, tidak boleh menjual miras tanpa izin," ujarnya.

Mukti menyebut, polisi akan terus menggelar operasi serupa setiap hari dan akan memberikan tindakan tegas jika masih ada kafe nakal yang beroperasi melampaui jam operasional yang diperkenankan pada PPKM.

"Kalau kita analisa dan evaluasi, masih banyak kafe yang 'kucing-kucingan'. Kita setiap hari akan operasi terus," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wali Kota Kediri Beri Izin Warga Gelar Resepsi Pernikahan

Wali Kota Kediri Beri Izin Warga Gelar Resepsi Pernikahan

Jatim | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 06:00 WIB

Wali Kota Malang Enggan Komentari Perkara Dugaan Langgar PPKM Diambil Alih Polda Jatim

Wali Kota Malang Enggan Komentari Perkara Dugaan Langgar PPKM Diambil Alih Polda Jatim

Malang | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 20:40 WIB

Imbas PPKM, Blok M Mall Sepi Bagaikan 'Kuburan'

Imbas PPKM, Blok M Mall Sepi Bagaikan 'Kuburan'

Foto | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 20:41 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB