Kasus Suap Pajak Angin Prayitno, Bank Panin Disebut Janjikan Fee Rp25 Miliar

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 04 Oktober 2021 | 18:51 WIB
Kasus Suap Pajak Angin Prayitno, Bank Panin Disebut Janjikan Fee Rp25 Miliar
Kasus Suap Pajak Angin Prayitno, Bank Panin Disebut Janjikan Fee Rp25 Miliar. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). Antara/Sigid Kurniawan/hp.

Suara.com - Eks Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yulmizar menyebut PT Bank Panin Indonesia sempat menjanjikan fee sebesar Rp25 miliar sebagai syarat pembayaran wajib pajak tahun 2016.

Dalam hitungan tim pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Bank Panin membayar wajib pajak tahun 2016 mencapai Rp300 miliar.

Hal tersebut disampaikan Yulmizar saat bersaksi dalam suap kasus pajak dengan dua terdakwa, eks pejabat Direktorat Pajak Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendir menanyakan Yulmizar apakah ada perjanjian komitmen fee dari Bank Panin untuk para pemeriksa wajib pajak.

"Ada deal," tanya hakim ketua dalam sidang.

"Ada. Wajib pajak dia (Bank Panin) akan menyetujui ketetapan 300 (miliar), dan akan memberikan komitmen fee 25 miliar," jawab Yulmizar.

Hakim Ketua Fahzal kembali mencecar Yulmizar, apakah Bank Panin tetap membayar wajib pajak sebesar Rp300 miliar tahun 2016. 

Mendengar pertanyaan Hakim Ketua, saksi Yulmizar menyebut Bank Panin tetap membayar Rp300 Miliar sebagai wajib pajak. Namun, dengan adanya ketentuan komitmen fee sebesar Rp25 miliar. Diharapkan tim pemeriksa pajak tidak kembali memeriksa wajib pajak Bank Panin untuk tahun 2017.

"Rp25 miliar untuk komitmen fee. Rp300 miliar dibayar asalkan untuk tahun pajak 2017 tidak diperiksa lagi maksudnya?" tanya Hakim Ketua.

baca juga

"Iya. 2017 kami ingin ajukan pemeriksaan lagi. Mereka tidak mau diperiksa lagi," jawab Yulmizar.

Menurut Yulmizar, deal komitmen fee sebesar Rp25 miliar dilakukan bersama Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan pemilik Bank Panin Mu'Min Ali Gunawan.

"Ibu Veronika. Dia orang kepercayaannya Mu'min ali, ownernya bank Panin," ucap Yulmizar.

Yulmizar menyebut wajib pajak Bank Panin sebear Rp300 miliar di tahun 2016, sudah dibayarkan sebelum.jatuh tempo ketetapan pembayaran.

Mendengar jawaban Yulmizar, Hakim Ketua Fahzal kembali menanyakan untuk komitmen fee apakah sudah dibayarkan.

"Sekitar 2-3 bulan setelah ketetapan," jawab Yulmizar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didakwa Rekayasa Wajib Pajak, 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 57 Miliar

Didakwa Rekayasa Wajib Pajak, 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 57 Miliar

News | Rabu, 22 September 2021 | 13:34 WIB

Hari Ini Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Perpajakan

Hari Ini Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Perpajakan

News | Rabu, 22 September 2021 | 09:36 WIB

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Segera Diadili di PN Jakpus

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Segera Diadili di PN Jakpus

News | Jum'at, 17 September 2021 | 19:37 WIB

Kasus Suap Dandan Ramdani, KPK Periksa 4 PNS Ditjen Pajak

Kasus Suap Dandan Ramdani, KPK Periksa 4 PNS Ditjen Pajak

News | Selasa, 07 September 2021 | 10:19 WIB

Terkini

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:57 WIB

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB

Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu

Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:25 WIB

DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:17 WIB

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:03 WIB

Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes

Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer

Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:52 WIB