Didakwa Rekayasa Wajib Pajak, 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 57 Miliar

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 22 September 2021 | 13:34 WIB
Didakwa Rekayasa Wajib Pajak, 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 57 Miliar
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Angin Prayitno Aji jadi tersangka dalam kasus suap Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan tahun 2016 sampai 2017 pada Selasa (4/5/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Jaksa Pemuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa dua eks Pejabat di Direktorat Pajak Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 Miliar.

Hal tersebut dibacakan jaksa KPK terhadap dua terdakwa dalam sidang perkara suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

"Yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima janji dan hadiah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta," ujar jakwa dalam dakwaannya.

Angin yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak bersama Dandan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak dalam dakwaan terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak.

Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak.

Menurut jaksa, mereka menerima suap dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan Pajak PT. Gunung Madu Platantions, dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT. Bank Pan Indonesia tbk, serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT. Jhonlin Bratama.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa.

Perhitungan Wajib Pajak bahwa PT. Gunung Madu Platantions (GMP) untuk tahun pajak 2016. Wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir wajib pajak PT. Jhonlin Bratama (JB), untuk tahun 2016 dan 2017.

Terdakwa Angin dan Dandan dijerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang; Pasal 7,8 Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Perpajakan

Hari Ini Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Perpajakan

News | Rabu, 22 September 2021 | 09:36 WIB

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Segera Diadili di PN Jakpus

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Segera Diadili di PN Jakpus

News | Jum'at, 17 September 2021 | 19:37 WIB

Terjerat Kasus Suap, Pejabat Ditjen Pajak Dandan Ramdani Segera Disidang

Terjerat Kasus Suap, Pejabat Ditjen Pajak Dandan Ramdani Segera Disidang

News | Rabu, 15 September 2021 | 11:31 WIB

Kasus Suap Dandan Ramdani, KPK Periksa 4 PNS Ditjen Pajak

Kasus Suap Dandan Ramdani, KPK Periksa 4 PNS Ditjen Pajak

News | Selasa, 07 September 2021 | 10:19 WIB

Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dandan Ramdani Selama 40 Hari

Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dandan Ramdani Selama 40 Hari

News | Senin, 06 September 2021 | 11:58 WIB

Telisik Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Panggil 16 Saksi

Telisik Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Panggil 16 Saksi

News | Kamis, 02 September 2021 | 10:53 WIB

Berkas Rampung, Angin Prayitno Aji Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta

Berkas Rampung, Angin Prayitno Aji Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta

News | Rabu, 01 September 2021 | 12:55 WIB

Terkini

Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera

Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:09 WIB

Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius

Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:06 WIB

Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG

Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:59 WIB

Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi

Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:50 WIB

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:44 WIB

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:39 WIB

Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim

Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:30 WIB

Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT

Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:20 WIB