Kasus Suap Dandan Ramdani, KPK Periksa 4 PNS Ditjen Pajak

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 07 September 2021 | 10:19 WIB
Kasus Suap Dandan Ramdani, KPK Periksa 4 PNS Ditjen Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Dandan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, seusai diperiksa sebagai tersangka korupsi, Jumat (13/8/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (7/9/2021) hari ini. Mereka rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016-2017 dengan tersangka Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dandan Ramdani.

"Kami periksa empat PNS DJP dalam kapasitas saksi untuk tersangka DR (Dandan Ramdani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).

Adapun nama keempat orang yang bakal diperiksa KPK adalah Hari Gunawan, Amiruddin Baihaqie, Tri Imam Prihartono, dan Suryadi Ardiano.

Namun, Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan empat saksi ini.

Selain Dandan, KPK juga telah menetapkan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka. Dalam kasus ini, keduanya berperan sebagai penerima suap.

Untuk Angin berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta Pusat. Tinggal menunggu jadwal persidangan majelis hakim.

Sedangkan pemberi suap yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR) konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.

Uang suap pajak yang diterima Angin dan Dadan dalam rentan waktu 2016 sampai 2017, dan dari tiga perusahaan wajib pajak yaitu PT GMP Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT BPI Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016. Terakhir PT JB Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Pertama, Januari dan Februari 2018 mencapai Rp 15 miliar dari PT GMP. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak.

baca juga

Kemudian, dari PT BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang mencapai total komitmen sebesar Rp25 miliar, yang baru masuk sebesar SGD 500 ribu dari pertengahan tahun 2018.

"Kurun waktu Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama," ujar Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

News | Senin, 06 September 2021 | 20:24 WIB

Penyidik Nonjob Ungkit Buronan Harun Masiku, KPK: Jangan Sebar Isu yang Bisa jadi Polemik

Penyidik Nonjob Ungkit Buronan Harun Masiku, KPK: Jangan Sebar Isu yang Bisa jadi Polemik

News | Senin, 06 September 2021 | 13:47 WIB

Penyidik KPK Tak Lolos TWK Ungkap Jejak Harun Masiku di Indonesia, Begini Pengakuannya

Penyidik KPK Tak Lolos TWK Ungkap Jejak Harun Masiku di Indonesia, Begini Pengakuannya

News | Senin, 06 September 2021 | 12:36 WIB

Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dandan Ramdani Selama 40 Hari

Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dandan Ramdani Selama 40 Hari

News | Senin, 06 September 2021 | 11:58 WIB

Terkini

Shio Apa yang Paling Mahir Mengelola Keuangan Keluarga? Jarang Boros dan Teliti

Shio Apa yang Paling Mahir Mengelola Keuangan Keluarga? Jarang Boros dan Teliti

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 08:30 WIB

705 Ribu Korporasi di RI Masuk Daftar Nonaktif

705 Ribu Korporasi di RI Masuk Daftar Nonaktif

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 08:28 WIB

Review Best of the Best: Film Tari yang Lupa Memberi Ruang pada Tariannya

Review Best of the Best: Film Tari yang Lupa Memberi Ruang pada Tariannya

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 08:25 WIB

Petrokimia Gresik Ubah Limbah Silika Jadi Penyaring, Hemat Rp259,6 Juta

Petrokimia Gresik Ubah Limbah Silika Jadi Penyaring, Hemat Rp259,6 Juta

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 08:21 WIB

Akses Solok-Padang Putus Dihantam Banjir Bandang, Pengendara Dialihkan via Padang Panjang

Akses Solok-Padang Putus Dihantam Banjir Bandang, Pengendara Dialihkan via Padang Panjang

News | Selasa, 22 September 2026 | 08:17 WIB

Jangan Remehkan Kata-kata: Bahasa Dipersempit, Pikiran Ikut Dikendalikan

Jangan Remehkan Kata-kata: Bahasa Dipersempit, Pikiran Ikut Dikendalikan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 08:10 WIB

Biaya Hidup Meningkat, Kesehatan Keuangan Anak Muda Turun

Biaya Hidup Meningkat, Kesehatan Keuangan Anak Muda Turun

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 08:10 WIB

Banjir Bandang Terjang Kompleks Pemkab Solok! Kantor PUPR hingga DPRD Terdampak Parah

Banjir Bandang Terjang Kompleks Pemkab Solok! Kantor PUPR hingga DPRD Terdampak Parah

News | Selasa, 22 September 2026 | 08:03 WIB

Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung

Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung

Lampung | Selasa, 22 September 2026 | 07:58 WIB

Cara Menghilangkan Noda Minyak di Baju, Bisa Pakai Bahan di Rumah

Cara Menghilangkan Noda Minyak di Baju, Bisa Pakai Bahan di Rumah

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 07:55 WIB

×