Suara.com - Berkas perkara tersangka kasus dugaan terorisme, Munarman telah dinyatakan lengkap atau P21. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, selanjutnya akan menghadapi sidang perdana.
Kuasa hukum Munarman Azis Yanuar menyatakan, siap menghadapi persidangan. Meski, dia mengaku, belum menerima jadwal sidang perdana.
"Kita hadapi nanti. Jadwal sidang belum terima," kata Aziz kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) telah menyatakan, berkas perkara Munarman lengkap. Berkas tersebut dinyatakan lengkap pada 1 Oktober 2021 kemarin.
"Iya benar sudah P21 (lengkap)," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
JPU sempat mengembalikan berkas perkara tersangka Munarman lantaran dinilai belum lengkap atau P19.
Polri sempat menyatakan akan memeriksa eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam rangka melengkapi berkas perkara Munarman.
"Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut, khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/7) lalu.
Selain memeriksa Habib Rizieq, Ramadhan juga mengungkapkan, penyidik juga berencana memeriksa saksi-saksi lain. Saksi tersebut di antaranya eks petinggi FPI, yakni Sobri Lubis dan Haris Ubaidillah.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Munarman Segera Disidang
"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," katanya.