Dikeroyok hingga Nyebur ke Kali
Korban RS pun lantas menarik kerah baju HP. Namun, HP langsung memukul wajah RS satu kali sampai terjatuh. Saat hendak akan berdiri lagi korban kembali dipukul HP hingga terjatuh lagi.
"Pada saat bersamaan para tersangka mengeroyok korban," jelas Eko.
Setelah korban RS tergeletak tak berdaya, para tersangka memukuli saksi AP, hingga dia didorong tercebur sungai.
"Setelah itu para tersangka pergi meninggalkan korban. Kemudian pada hari Jum'at tanggal 01 Oktober 2021 sekitar Jam 10.00 WIB korban ditemukan sudah mengambang di kali Cengkareng Drain oleh warga setempat," jelas Eko.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah HP alias Bobi (26), MY alias Yogga (19), JK alis Jaka (21), TH alias Erik (19), SR alias Abel (32), dan IM (16).
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 ke 3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Raihan Hanani)