Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah HP alias Bobi (26), MY alias Yogga (19), JK alis Jaka (21), TH alias Erik (19), SR alias Abel (32), dan IM (16).
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 ke 3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Raihan Hanani)