Amnesti untuk Saiful Mahdi Jadi Buah Manis Perjuangan Masyarakat Lawan Pasal Karet UU ITE

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:20 WIB
Amnesti untuk Saiful Mahdi Jadi Buah Manis Perjuangan Masyarakat Lawan Pasal Karet UU ITE
Ilustrasi - Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. [ANTARA/HO/Dok.pribadi]

Suara.com - Persetujuan DPR RI atas pemberian amnesti untuk Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi menjadi hadiah manis bagi Koalisi Advokasi Saiful Mahdi. Pada akhirnya kekuatan masyarakat sipil bisa memperjuangkan korban dari pasal karet Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Persetujuan DPR RI atas amnesti untuk Saiful Mahdi itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Proses yang dilakukan pun terbilang progresif karena hanya berjarak 8 hari pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat presiden ke DPR RI untuk meminta pertimbangan.

Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi Presiden dan DPR dalam merespon cepat dan mengabulkan permohonan amnesti tersebut, termasuk Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) Muhammad Arsyad. Meski begitu, Arsyad menilai kasus-kasus seperti yang dialami Dr. Saiful Mahdi masih banyak dan akan terus bertambah jika pemerintah tidak menyelesaikan akar permasalahannya.

“Selain kasus Pak Saiful Mahdi, sangat banyak kasus serupa di mana masyarakat dibungkam dan dikriminalisasi dengan pasal-pasal di UU ITE hanya karena kritik dan pendapatnya. Meskipun Pedoman Implementasi UU ITE sudah dikeluarkan oleh tiga lembaga negara, nyatanya korban kriminalisasi UU ITE juga terus bertambah," kata Saiful dalam keterangan persnya, Kamis (7/10/2021).

"Makanya revisi total UU ITE semakin dibutuhkan. Koalisi Masyarakat Sipil juga telah mengeluarkan kertas kebijakan dengan rekomendasi untuk menghapus dan merevisi pasal-pasal tersebut,” sambungnya.

Sementara istri dari Dr Saiful Mahfdi, Dian Rubianty menilai pemberian amnesti merupakan wujud negara yang hadir untuk rakyat, ketika keadilan tidak hadir dan kebenaran dibungkam. Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia mengungkapkan pihaknya masih memantau perkembangan pemberian amnesti dengan seksama.

Ia bakal memperhatikan betul surat yang dibuat DPR RI ke luar dan disampaikan kepada Dr Saiful Mahdi.

Lebih lanjut, atas dikabulkannya amnesti tersebut, Koalisi Advokasi Saiful Mahdi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bersama-sama memberikan dukungan untuk membebaskan Saiful Mahdi. Lebih dari 85 ribu orang telah menandatangani petisi online di www.change.org/AmnestiUntukSaifulMahdi, dan juga lebih dari 50 lembaga serta individu memberikan dukungan pemberian amnesti.

Koalisi Advokasi Saiful Mahdi juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Akademisi Ilmuwan Muda, Forum 100 Ilmuwan Indonesia, Asosiasi Profesor Indonesia (API), serta lembaga-lembaga lainnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui pemberian amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna DPR RI menyusul dibacakannya surat dari Presiden Jokowi terkait hal tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar selaku pimpinan rapat parpurna menyampaikan bahwa DPR telah menerima surat presiden tertanggal 29 September 2021 perihal permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

"Isi surat tersebut antara lain bahwa yang bersangkutan, yaitu Saiful Mahdi telah terpidana dan dijatuhi pidana selama 3 bulan dan didenda sebanyak Rp 10 juta subsider pidana kurangan 1 bulan. Sebab dipermasalahkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistrubusikan, mentrasmisikan, dan membuat dapat diaksesnya infrormasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," tutur Muhaimin dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).

Dalam suratnya, Presiden Jokowi mengajukan permintaan pertimbangan atas rencana pemberian amensti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tsersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses saya meminta persetujan dalam rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut. Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surpres dapat kita setujui?" tanya Muhaimin yang dijawab setuju sidang Dewan.

Persetujuan dari DPR terhadap pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi itu akan dijawab kembali melalui surat yang ditujukan untuk Presiden Jokowi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR RI Setujui Amnesti untuk Saiful Mahdi, Mahfud MD: Pemerintah Tunggu Surat Resminya

DPR RI Setujui Amnesti untuk Saiful Mahdi, Mahfud MD: Pemerintah Tunggu Surat Resminya

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:34 WIB

Setujui Amnesti Dosen Saiful Mahdi, DPR Segera Jawab Surat Presiden

Setujui Amnesti Dosen Saiful Mahdi, DPR Segera Jawab Surat Presiden

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:05 WIB

Jawab Surat Presiden, DPR Setuju Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi

Jawab Surat Presiden, DPR Setuju Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:19 WIB

SKB 3 Lembaga Dianggap Angin Lalu, Saiful Mahdi Tetap Mendekam Dalam Bui

SKB 3 Lembaga Dianggap Angin Lalu, Saiful Mahdi Tetap Mendekam Dalam Bui

News | Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:22 WIB

Terkini

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 09:29 WIB

Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!

Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:52 WIB

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:50 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB