Dewas Sebut Masih Pelajari Laporan Dugaan Kebohongan Publik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 09:36 WIB
Dewas Sebut Masih Pelajari Laporan Dugaan Kebohongan Publik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempelajari dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dilaporkan oleh empat eks pegawai lembaga antirasuah.

Diketahui, Lili kembali dilaporkan atas dugaan penyampaian informasi bohong kepada publik terkait konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021.

Saat itu, Lili menyangkal melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Namun, apa yang disampaikan Lili dalam konferensi pers berbeda dengan hasil putusan sanksi etik Dewas KPK terhadap Lili.

"Masih dipelajari oleh Dewas," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada Suara.com, JUmat 8/10/2021).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Dewas KPK kembali memproses Lili untuk diperiksa dan disidangkan dalam sidang etik. Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, bahwa putusan pelanggaran etik Lili sebelumnya dengan sanksi potongan gaji dianggap masih cukup lemah yang diberikan oleh Dewas KPK.

"Karena dalam putusan dewan pengawas tidak ada menyinggung tentang konferensi pers Lili, maka mereka harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berat lagi kepada komisioner KPK tersebut," kata Kurnia dikonfirmasi awak media, Kamis (7/10/2021).

Lili diketahui dilaporkan kembali oleh empat eks pegawai lembaga antirasuah ke Dewas KPK. Mereka yakni, Rieswin Rachwell; Benydictus Siumlala Martin Sumarno; Ita Khoiriyah; dan Tri Artining Putri. Mereka merupakan korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh pimpinan KPK. Hingga akhirnya mereka dipecat per 30 September 2021.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena pernah membantah menjalin komunikasi dengan tersangka Syahrial terkait penanganan perkara apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK. Syahrial merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Sementara dalam putusan dewas, lanjut Rieswin, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial.

"Dalam putusan tersebut bahkan LPS disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang-Undang KPK," ucap Rieswin.

Menurut dia, perbuatan Lili berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri. Perbuatan itu, kata dia, juga merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong.

"Kami melaporkan LPS kepada dewas karena kami malu ada lagi pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," ujar Rieswin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lahan Munjul Bakal Segera Disidang di PN Tipikor Jakpus

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lahan Munjul Bakal Segera Disidang di PN Tipikor Jakpus

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:46 WIB

ICW Desak Dewas KPK Proses Laporan Etik Dugaan Pembohongan Publik Lili Pintauli

ICW Desak Dewas KPK Proses Laporan Etik Dugaan Pembohongan Publik Lili Pintauli

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 19:33 WIB

Tanggapi Haji Isam Lapor Polisi, KPK Khawatir Saksi Kasus Suap Pajak Takut Bersuara

Tanggapi Haji Isam Lapor Polisi, KPK Khawatir Saksi Kasus Suap Pajak Takut Bersuara

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 16:36 WIB

Polri Siapkan Proses Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK

Polri Siapkan Proses Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK

Sulsel | Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:54 WIB

Kalah Tender, Kontraktor Ngadu ke Wakil Ketua KPK

Kalah Tender, Kontraktor Ngadu ke Wakil Ketua KPK

Lampung | Kamis, 07 Oktober 2021 | 12:35 WIB

Kasus Dana Hibah Kolaka Timur, KPK Panggil Deputi Logistik dan Peralatan BNPB

Kasus Dana Hibah Kolaka Timur, KPK Panggil Deputi Logistik dan Peralatan BNPB

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 11:20 WIB

Desak Usut soal Bekingan Azis, Eks Jubir KPK: Bekerjalah dengan Benar Bapak-Ibu Dewas!

Desak Usut soal Bekingan Azis, Eks Jubir KPK: Bekerjalah dengan Benar Bapak-Ibu Dewas!

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 10:54 WIB

Terkini

Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live

Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran

Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal

Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:22 WIB

Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya

Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:21 WIB

Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus

Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:19 WIB

Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan

Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:16 WIB

Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik

Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:12 WIB

Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI

Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:07 WIB

Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington

Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:00 WIB

Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu

Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:56 WIB