Dewas Sebut Masih Pelajari Laporan Dugaan Kebohongan Publik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 09:36 WIB
Dewas Sebut Masih Pelajari Laporan Dugaan Kebohongan Publik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempelajari dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dilaporkan oleh empat eks pegawai lembaga antirasuah.

Diketahui, Lili kembali dilaporkan atas dugaan penyampaian informasi bohong kepada publik terkait konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021.

Saat itu, Lili menyangkal melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Namun, apa yang disampaikan Lili dalam konferensi pers berbeda dengan hasil putusan sanksi etik Dewas KPK terhadap Lili.

"Masih dipelajari oleh Dewas," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada Suara.com, JUmat 8/10/2021).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Dewas KPK kembali memproses Lili untuk diperiksa dan disidangkan dalam sidang etik. Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, bahwa putusan pelanggaran etik Lili sebelumnya dengan sanksi potongan gaji dianggap masih cukup lemah yang diberikan oleh Dewas KPK.

"Karena dalam putusan dewan pengawas tidak ada menyinggung tentang konferensi pers Lili, maka mereka harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berat lagi kepada komisioner KPK tersebut," kata Kurnia dikonfirmasi awak media, Kamis (7/10/2021).

Lili diketahui dilaporkan kembali oleh empat eks pegawai lembaga antirasuah ke Dewas KPK. Mereka yakni, Rieswin Rachwell; Benydictus Siumlala Martin Sumarno; Ita Khoiriyah; dan Tri Artining Putri. Mereka merupakan korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh pimpinan KPK. Hingga akhirnya mereka dipecat per 30 September 2021.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena pernah membantah menjalin komunikasi dengan tersangka Syahrial terkait penanganan perkara apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK. Syahrial merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Sementara dalam putusan dewas, lanjut Rieswin, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial.

"Dalam putusan tersebut bahkan LPS disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang-Undang KPK," ucap Rieswin.

baca juga

Menurut dia, perbuatan Lili berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri. Perbuatan itu, kata dia, juga merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong.

"Kami melaporkan LPS kepada dewas karena kami malu ada lagi pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," ujar Rieswin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lahan Munjul Bakal Segera Disidang di PN Tipikor Jakpus

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lahan Munjul Bakal Segera Disidang di PN Tipikor Jakpus

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:46 WIB

ICW Desak Dewas KPK Proses Laporan Etik Dugaan Pembohongan Publik Lili Pintauli

ICW Desak Dewas KPK Proses Laporan Etik Dugaan Pembohongan Publik Lili Pintauli

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 19:33 WIB

Tanggapi Haji Isam Lapor Polisi, KPK Khawatir Saksi Kasus Suap Pajak Takut Bersuara

Tanggapi Haji Isam Lapor Polisi, KPK Khawatir Saksi Kasus Suap Pajak Takut Bersuara

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 16:36 WIB

Polri Siapkan Proses Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK

Polri Siapkan Proses Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK

Sulsel | Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:54 WIB

Kalah Tender, Kontraktor Ngadu ke Wakil Ketua KPK

Kalah Tender, Kontraktor Ngadu ke Wakil Ketua KPK

Lampung | Kamis, 07 Oktober 2021 | 12:35 WIB

Kasus Dana Hibah Kolaka Timur, KPK Panggil Deputi Logistik dan Peralatan BNPB

Kasus Dana Hibah Kolaka Timur, KPK Panggil Deputi Logistik dan Peralatan BNPB

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 11:20 WIB

Desak Usut soal Bekingan Azis, Eks Jubir KPK: Bekerjalah dengan Benar Bapak-Ibu Dewas!

Desak Usut soal Bekingan Azis, Eks Jubir KPK: Bekerjalah dengan Benar Bapak-Ibu Dewas!

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 10:54 WIB

Terkini

Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara Soal Menjaga Alam

Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara Soal Menjaga Alam

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 18:39 WIB

Nekat Beroperasi Tanpa SLHS, Penutupan 1.999 Dapur MBG Dinilai Cermin Kegagalan Perencanaan

Nekat Beroperasi Tanpa SLHS, Penutupan 1.999 Dapur MBG Dinilai Cermin Kegagalan Perencanaan

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:34 WIB

Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri

Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 18:31 WIB

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:27 WIB

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:25 WIB

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 18:23 WIB

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 18:17 WIB

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:15 WIB

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:11 WIB

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 18:10 WIB

×