Berapa Gaji PPPK? Simak Rincian Jatah Cuti dan Fasilitas Lain yang Didapatkan

Rifan Aditya

Senin, 11 Oktober 2021 | 10:06 WIB
Berapa Gaji PPPK? Simak Rincian Jatah Cuti dan Fasilitas Lain yang Didapatkan
Berapa Gaji PPPK? Simak Rincian Jatah Cuti dan Fasilitas Lain yang Didapatkan - ilustrasi - Peserta CPNS di lingkungan Pemda DIY mengikuti tes SKD, Kamis (16/9/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Suara.com - Jumat, 8 Oktober 2021 sebanyak 173.329 dinyatakan lolos seleksi tahap 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Banyaknya orang yang ikut seleksi ini menimbulkan rasa penasaran berapa gaji PPPK sebenarnya? 

Dalam artikel ini, Suara.com tidak hanya membahas berapa gaji PPPK, tapi juga tunjangan, hingga jatah cuti mereka.

Sebelumnya, perlu kalian ketahui pengumuman hasil seleksi PPPK 2021 ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

"Saya ingin mengucapkan selamat yang sebesar-besarnya kepada 173.329 guru-guru honorer yang sekarang sudah mendapatkan formasi dan akan diangkat menjadi PPPK," ujar Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudataan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) pada konferensi persnya.

Rincian Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK;

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Sesuai perarturan tersebut dijelaskan pula jika PPPK dapat menerima kenaikan gaji istimewa atau gerakan gaji istimewa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tunjangan yang Diperoleh PPPK

Masih dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 98 Tahun 2020, dijelaskan bahwa tunjangan PPPK setidaknya berasal dari 6 jenis tunjangan:

baca juga
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan lainnya

Jatah Cuti PPPK

PPPK juga memiliki hak atas cuti, sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK

Berikut 4 jenis cuti yang menjadi hak PPPK:

  1. Cuti tahunan
    PPPK yang telah menempuh masa kerja setidaknya satu tahun secara terus menerus memiliki ha katas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.
  2. Cuti bersama
    Hak cuti bersama bagi PPPK sama seperti yang diperoleh PNS. PPPK yang tidak memperoleh hak cuti bersama atas dikarenakan jabatan yang dimilikinya akan memperoleh hak cuti pengganti yaitu jumlah cuti tahunan yang ditambah dengan jumlah cuti pertama yang tidak bisa mereka peroleh.
  3. Cuti melahirkan
    Cuti melahirkan akan diberikan pada saat kelahiran anak pertama sampai anak ketiga dengan maksimal jangka waktu cuti 3 bulan.
  4. Cuti sakit
    Hak cuti sakit dapat diperoleh PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai Batasan 14 hari. Hak cuti ini dapat diambil jika PPPK mengajukan permintaan tertulis pada PPK atau pejabat berwenang dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter

Pengembangan Kompetensi untuk PPPK

Hak pengembangan kometensi dapat diperoleh PPPK sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi terkait. Karena jumlahnya terbatas, pengembangan kompetensi biasa diberikan dengan memperhatikan hasil kinerja PPPK.

Perlindungan Jaminan untuk PPPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Beda PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Status, Gaji, hingga Masa Pensiunnya

Apa Beda PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Status, Gaji, hingga Masa Pensiunnya

News | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 18:53 WIB

Masa Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2021: Jadwal dan Alurnya

Masa Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2021: Jadwal dan Alurnya

News | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 11:14 WIB

Link Pengumuman PPPK Guru 2021, Gurupppk.kemdikbud.go.id Bisa Diakses Hari Ini

Link Pengumuman PPPK Guru 2021, Gurupppk.kemdikbud.go.id Bisa Diakses Hari Ini

News | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 16:57 WIB

Terkini

5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor

5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi

Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi

Bola | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?

Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:15 WIB

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis   Otoritas Jasa Keu

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:05 WIB

5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya

5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya

Otomotif | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki

Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki

Bekaci | Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:53 WIB

Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual

Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:44 WIB

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

×