Heran Kubu Moeldoko Ajukan Uji Materi ke MA, Hamdan Zoelva: AD/ART Partai Bukan Produk UU

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 11 Oktober 2021 | 15:26 WIB
Heran Kubu Moeldoko Ajukan Uji Materi ke MA, Hamdan Zoelva: AD/ART Partai Bukan Produk UU
Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Demokrat di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, mengaku heran dengan langkah uji materi AD/ART Demokrat yang dilakukan kubu Moeldoko ke MA. Menurutnya, AD/ART bukan lah produk perundang-undangan sehingga lebih cocok digugat ke Mahkamah Partai.

"Saya ingin menyampaikan satu hal yang penting, di negara demokrasi manapun di dunia, baru kali ini saya mengetahui AD/ART partai politik adalah peraturan perundang-undangan, ini baru pertama saya dengan ini," kata Hamdan di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Menurutnya, AD/ART merupakan peraturan internal partai yang disepakati oleh anggotanya. Peraturan tersebut kata dia, bersifat mengikat kepada internal saja bukan untuk umum.

Hamdan menjelaskan, dalam peraturan Mahkamah Agung (PerMA) pasal 1 tahun 2011 disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan dibuat oleh lembaga negara atau pejabat berwenang, sementara AD/ART dibuat partai politik.

"Kalaupun parpol diatur UU, hal itu wajar, karena pelaksanaan hak berkumpul dan berserikat dalam pasal 28 UUD 45, yang dalam UUD diamanatkan diatur dalam UU, seperti halnya ormas dan yayasan yang diatur dalam UU. Tapi tidak benar hanya karena diatur UU, suatu badan hukum langsung disimpulkan sebagai badan atau lembaga negara," tuturnya.

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (tengah) bersiap memberikan keterangan pers di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (tengah) bersiap memberikan keterangan pers di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Hamdan mengatakan, walaupun pada masa Orde Baru, partai politik itu dibentuk dengan Undang-Undang. Akan tetapi tidak pernah AD/ART-nya merupakan peraturan perundang-undangan.

"Di Pasal 32 dan 33 itu di UU Parpol, telah menyediakan jalur hukum kepada anggota partai yg keberatan atas AD/ART partai, yaitu penyelesaian di internal Mahkamah Partai, pokoknya internal partai," tandasnya.

Gugatan

Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

baca juga

Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).

Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.

Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uji Materi AD-ART Demokrat oleh Kubu Moeldoko, Benny K Harman: Itu Totalitarian Ala Hitler

Uji Materi AD-ART Demokrat oleh Kubu Moeldoko, Benny K Harman: Itu Totalitarian Ala Hitler

News | Senin, 11 Oktober 2021 | 14:32 WIB

Kisruh dengan Kubu Moeldoko, Demokrat Riau Pastikan Solid ke AHY

Kisruh dengan Kubu Moeldoko, Demokrat Riau Pastikan Solid ke AHY

Riau | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 20:00 WIB

Moeldoko Marah karena Merasa Difitnah: AHY dan Anak Buahnya Harus Segera Bertobat!

Moeldoko Marah karena Merasa Difitnah: AHY dan Anak Buahnya Harus Segera Bertobat!

News | Senin, 04 Oktober 2021 | 13:40 WIB

AD/ART Demokrat Digugat, Kubu AHY: Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril!

AD/ART Demokrat Digugat, Kubu AHY: Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril!

News | Senin, 04 Oktober 2021 | 10:54 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×