Bantu Pelarian Eks Petinggi MA Nurhadi Selama Buron, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 11 Oktober 2021 | 19:39 WIB
Bantu Pelarian Eks Petinggi MA Nurhadi Selama Buron, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara
Bantu Pelarian Eks Petinggi MA Nurhadi Selama Buron, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara. Ferdy Yuman (tengah) saat ditangkap oleh KPK karena membantu pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. (Humas KPK)

Suara.com - Ferdy Yuman, kerabat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis empat tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan perkara Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pidana badan, Ferdy juga turut membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdi Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi," kata Ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Majelis Hakim Saifuddin menyebut terdakwa Ferdy Yuman merupakan pihak yang membantu Rezky dan Nurhadi berpindah-pindah tempat. Ia, sebenarnya mengetahui bahwa Rezky dan Nurhadi menjadi DPO KPK saat itu.

"Terdakwa tidak pernah laporkan kepindahan agar keberadaan Rezky dan Nurhadi tidak diketahui," ucap Saifuddin.

Hingga akhirnya, kata Majelis Hakim, penyidik KPK mengetahui keberadaan Nurhadi dan rezky di salah satu rumah di kawasan Jakarta Selatan. Peran terdakwa Ferdy mencoba hendak membawa lari Rezky dan Nurhadi menggunakan mobil Fortuner.

"Saat itu terdakwa sudah bersiap-siap di depan rumah pakai mobil dengan kondisi mesin menyala sebagai upaya melarikan Nurhadi dan Rezky. Tapi dia lihat mobil penyidik mendekat dan kabur," kata Hakim.

Saat itu, Ferdy berhasil kabur. Namun, penyidik KPK tetap menggeledah rumah tersebut. Sehingga menemukan Nurhadi dan Rezky bersembunyi di kamar yang berbeda.

"Dari rangkaian fakta di atas, dilakukan terdakwa dengan maksud agar saksi Nurhadi dan Rezky selaku tersangka tidak diketahui keberadaannya dan untuk menghindari hukum," ucapnya.

Adapun hal memberatkan, terdakwa Ferdy tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan, hal meringankan, kata Majelis Hakim, Ferdy selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah melanggar hukum.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama 7 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Ferdy dinilai memenuhi perbuatan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pentingnya Jurnalis Terampil Menghadapi Proses Persidangan

Pentingnya Jurnalis Terampil Menghadapi Proses Persidangan

Jatim | Rabu, 06 Oktober 2021 | 21:04 WIB

Persidangan Kasus Penganiayaan Jurnalis, Tempo Beber Kronologis Penugasan Nurhadi

Persidangan Kasus Penganiayaan Jurnalis, Tempo Beber Kronologis Penugasan Nurhadi

Jatim | Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:23 WIB

Fakta Sidang Kasus Jurnalis Tempo, Nurhadi: Kabel di Leher, Pipa Besi di Kepala Saya

Fakta Sidang Kasus Jurnalis Tempo, Nurhadi: Kabel di Leher, Pipa Besi di Kepala Saya

Jatim | Kamis, 30 September 2021 | 05:35 WIB

Ferdy Yuman, Kerabat Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara

Ferdy Yuman, Kerabat Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara

Jakarta | Senin, 27 September 2021 | 12:28 WIB

Terkini

WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan

WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:02 WIB

Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!

Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:52 WIB

Gedung DPR RI 'Dibentengi' Beton Meski Titik Utama Demo Mahasiswa di Bundaran HI

Gedung DPR RI 'Dibentengi' Beton Meski Titik Utama Demo Mahasiswa di Bundaran HI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:46 WIB

'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa

'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:45 WIB

DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda P4GN

DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda P4GN

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:43 WIB

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir  ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:24 WIB

Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:21 WIB

Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi

Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:16 WIB

Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus

Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:08 WIB

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:07 WIB