Santai Digugat Tersangka, KPK Pede Gugatan Dirut Loco Montrado Bakal Ditolak Hakim

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Santai Digugat Tersangka, KPK Pede Gugatan Dirut Loco Montrado Bakal Ditolak Hakim
Santai Digugat Tersangka, KPK Pede Gugatan Dirut Loco Montrado Bakal Ditolak Hakim. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah digugat oleh Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam. Gugatan itu disampaikan Siman Bahar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Informasi tersebut benar bahwa pihak dimaksud (Direktur PT LM) telah mengajukan gugatannya melalui PN Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).

Ali memastikan Jaksa KPK tentunya akan siap menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya KPK telah sesuai prosedur selama melakukan penyelidikan hingga penyidikan sebelum menetapkan status tersangka dalam kasus korupsi.

"Sehingga kami meyakini dan optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," ucap Ali.

Meski begitu, Ali pun menghormati langkah hukum yang dilakukan setiap warga negara untuk mengajukan gugatan pra peradilan demi suatu keadilan.

Maka itu, Ali mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara di KPK.

"Demi mewujudkan upaya pemberantasan korupsi yang menjunjung tinggi keadilan hukum dan memberikan kemanfaatan bagi kemakmuran rakyat Indonesia," imbuhnya.

Gugatan Direktur PT Loco terdaftar dengan nomor surat 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan pada 22 September 2021. Isi gugatan meminta majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka Siman Bahar oleh KPK.

Sebelumnya,KPK tengah mengusut tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

baca juga

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut kasus ini pun sudah masuk ke tahap penyidikan.

KPK sendiri sudah memiliki sejumlah bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang akan ditetapkan tersangka.

Meki begitu, Ali pun belum dapat menyampaikan detail kasus maupun para pihak yang ditetapkan tersangka.

"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perdana! Novel Baswedan Bikin Konten Youtube: Kalian Boleh Butakan Mata Saya, Tapi...

Perdana! Novel Baswedan Bikin Konten Youtube: Kalian Boleh Butakan Mata Saya, Tapi...

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 20:34 WIB

Eks Pegawai KPK Bikin Parpol, Rasamala: Jalan Alternatif Atasi Kebuntuan

Eks Pegawai KPK Bikin Parpol, Rasamala: Jalan Alternatif Atasi Kebuntuan

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 18:27 WIB

Diajak Gabung PKP usai Niat Bikin Parpol, Begini Reaksi Rasamala Aritonang Eks Pegawai KPK

Diajak Gabung PKP usai Niat Bikin Parpol, Begini Reaksi Rasamala Aritonang Eks Pegawai KPK

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:21 WIB

Dulu Berantas Korupsi Kini Jualan Kopi, Eks Pegawai KPK Korban TWK: Tak Ada Perbedaan

Dulu Berantas Korupsi Kini Jualan Kopi, Eks Pegawai KPK Korban TWK: Tak Ada Perbedaan

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:05 WIB

Terkini

Park Ji Hyun Cetak Sejarah Masuk Nominasi International Emmy Awards 2026

Park Ji Hyun Cetak Sejarah Masuk Nominasi International Emmy Awards 2026

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 17:50 WIB

Isu Haji Isam Caplok BCA Usai Borong Saham BYAN, Ini Kronologinya

Isu Haji Isam Caplok BCA Usai Borong Saham BYAN, Ini Kronologinya

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 17:44 WIB

Pantau Gambut Soroti Rencana Prabowo Bentuk BPGMN: Jangan Cuma Tambah Lembaga Tanpa Taji

Pantau Gambut Soroti Rencana Prabowo Bentuk BPGMN: Jangan Cuma Tambah Lembaga Tanpa Taji

News | Jum'at, 25 September 2026 | 17:41 WIB

Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial

Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial

Bali | Jum'at, 25 September 2026 | 17:39 WIB

BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung

BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 17:36 WIB

Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial

Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial

Malang | Jum'at, 25 September 2026 | 17:33 WIB

NasDem Buka Pintu Bahas Wacana Pileg-Pilpres Dipisah, Soroti Pemilu Serentak yang Bikin Lelah

NasDem Buka Pintu Bahas Wacana Pileg-Pilpres Dipisah, Soroti Pemilu Serentak yang Bikin Lelah

News | Jum'at, 25 September 2026 | 17:31 WIB

Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan

Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan

Jogja | Jum'at, 25 September 2026 | 17:30 WIB

Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya

Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya

Jatim | Jum'at, 25 September 2026 | 17:30 WIB

Musim Kedua Anime The Cat and the Dragon Diumumkan Tayang pada 2027

Musim Kedua Anime The Cat and the Dragon Diumumkan Tayang pada 2027

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 17:30 WIB

×