Bersekongkol Bareng Kakak Terima Suap, Adik Eks Bupati Lampung Utara Kini Dikurung KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 17:50 WIB
Bersekongkol Bareng Kakak Terima Suap, Adik Eks Bupati Lampung Utara Kini Dikurung KPK
Bersekongkol Bareng Kakak Terima Suap, Adik Eks Bupati Lampung Utara Kini Dikurung KPK. KPK resmi menetapkan adik kandung eks Bupati Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangku Negara tersangka terkait penerimaan gratifikasi. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik bekas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) sebagai tersangka. Akbar merupakan pegawai negeri sipil yang dijerat KPK dalam kasus gratifikasi di Pemerintahan Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019.

Penetapan tersangka Akbar berdasarkan hasil pengembangan dari Agung Ilmu Mangkunegara yang kini sudah menjadi terpidana kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Setelah resmi menjadi tersangka, KPK langsung menahan Akbar, hari ini. Adapun penyidikan kasus ini dilakukan KPK sejak bulan April 2021 lalu. 

"Penahanan tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangku Negara, tidak dibacakan), ASN dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Karyoto menjelaskan peran ATMN dalam perkara penerimaan Gratifikasi ini. Dimana ATMN merupakan perwakilan Agung yang memiliki peran aktif untuk ikut serta dalam terlibat menentukan pengusaha untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

"Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka ATMN dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara," kata Karyoto.

Penerimaan fee itu diberikan secara langsung kepada tersangka Akbar untuk diteruskan kepada kakaknya, Agung Ilmu Mangkunegara.

Selama kurun waktu tahun 2015 ampai tahun  2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden, Stahbudi, Taufik Hidayat diduga menerima uang mencapai Rp 100,2 Miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR KAb Lampung Utara.

Menurut Karyoto, terangka Akbar diduga memperkaya diri sendiri mencapai miliaran rupiah. Di mana, ia bertugas mengatur dan menyetor uang dari paket pekerjaan di Dinas PUPR.

"Tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya," imbuhnya.

baca juga

Untuk proses lebih lanjut, tersangka ATMN akan ditahan 20 hari pertama mulai sejak Jumat 15 Oktober sampai 3 November 2021 di Rumah Tahanan KPK Kavling C1.

"Dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.pada Rutan KPK dimaksud," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka Akbar dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Dirikan Partai Politik, Eks Pegawai KPK Korban TWK Siap Roadshow Bertemu Ketum Parpol

Mau Dirikan Partai Politik, Eks Pegawai KPK Korban TWK Siap Roadshow Bertemu Ketum Parpol

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:49 WIB

KPK Periksa Penjual Sarung Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Probolinggo dan Hasan Aminudin

KPK Periksa Penjual Sarung Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Probolinggo dan Hasan Aminudin

Malang | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:35 WIB

Mau Bikin Parpol usai Dipecat Firli Cs, IM57+ Institute Matangkan Ide Rasamala Aritonang

Mau Bikin Parpol usai Dipecat Firli Cs, IM57+ Institute Matangkan Ide Rasamala Aritonang

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:29 WIB

Kasus Bupati Puput, Ketua DPD NasDem Probolinggo, Mahasiswa hingga Suharto Diperiksa KPK

Kasus Bupati Puput, Ketua DPD NasDem Probolinggo, Mahasiswa hingga Suharto Diperiksa KPK

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 11:49 WIB

Terkini

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:35 WIB

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

×