Alasan Menkum Supratman Tambah Usia Pensiun Polisi: Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Panjang

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 25 Mei 2026 | 19:46 WIB
Alasan Menkum Supratman Tambah Usia Pensiun Polisi: Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Panjang
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Menteri Hukum Supratman membahas revisi UU Polri mengenai usia pensiun di DPR RI pada Senin, 25 Mei 2026.
  • Usulan batas usia pensiun Polri menjadi 60 tahun bertujuan menyesuaikan angka harapan hidup dan menjaga profesionalisme anggota.
  • Pemerintah tengah melakukan kajian mendalam terhadap draf revisi UU Polri terkait penataan jabatan serta penguatan kelembagaan Kepolisian.

Suara.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tertuang dalam revisi UU Polri.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk keadilan dan penyesuaian dengan kondisi demografi masyarakat Indonesia saat ini.

Hal itu disampaikan Supratman usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI guna membahas RUU Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

"Ini sebuah keadilan. Kalau soal batas usia pensiun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun, bahkan yang fungsional ada yang 65 tahun. Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kejaksaan juga sudah diubah menjadi 60 tahun," ujar Supratman.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa perubahan batas usia pensiun dari yang sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun didasari oleh meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.

Menurutnya, semakin tinggi angka harapan hidup, maka usia produktif seseorang juga semakin panjang.

"Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita juga semakin panjang. Ini penting untuk mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dan berpengalaman," tambahnya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat sipil mengenai potensi perpanjangan masa jabatan Kapolri melalui skema ini—mengingat dalam draf RUU Polri perwira bintang empat bisa diperpanjang hingga usia 63 tahun—Supratman menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.

Ia membantah jika aturan ini dibuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan individu tertentu.

baca juga

"Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri diperpanjang atau tidak. Siapa pun Presidennya nanti, jika menganggap orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara, (perpanjangan) itu bisa dilakukan. Perpanjangannya pun tidak serta-merta langsung tiga tahun, tapi dievaluasi setiap tahun," tegasnya.

Meski draf dari DPR telah mengusulkan poin-poin tersebut, Supratman menekankan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam.

Tim pemerintah akan membahas apakah usulan tersebut sudah sesuai atau masih perlu penyempurnaan, terutama terkait penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga serta koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Kami akan bahas di tim pemerintah, apakah yang diusulkan teman-teman DPR itu sudah sesuai atau belum. Apakah perlu diatur di level undang-undang atau cukup di Peraturan Pemerintah (PP). Ini yang sedang kita matangkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah poin strategis pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dalam pemaparannya, Supratman menekankan lima poin utama yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan mendalam dalam proses pembahasan RUU tersebut guna memperkuat institusi Polri di masa depan.

"Pada kesempatan ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan," ujar Supratman di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

Lima poin krusial yang diusulkan pemerintah meliputi:

  1. Prinsip Tugas Polri: Penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan sisi humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian.
  2. Penataan Jabatan: Pengaturan mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan-jabatan di luar struktur organisasi Polri.
  3. Batas Usia Pensiun: Penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan SDM yang profesional dan berorientasi pada kepentingan negara.
  4. Kurikulum Pendidikan: Penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang lebih mengedepankan materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.
  5. Penguatan Kompolnas: Penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang mencakup penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang transparan dan berbasis kompetensi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:49 WIB

Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan

Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:48 WIB

Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:34 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Sport | Selasa, 21 April 2026 | 22:36 WIB

Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!

Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!

News | Selasa, 21 April 2026 | 09:37 WIB

Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu

Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:50 WIB

Terkini

Udara Singapura Memburuk, Asap dari Kalimantan dan Sumatra Terpantau Bergerak Masuk

Udara Singapura Memburuk, Asap dari Kalimantan dan Sumatra Terpantau Bergerak Masuk

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:08 WIB

YouTube, X, hingga Telegram Masuk Daftar Risiko Tinggi PP TUNAS, Ini Langkah Komdigi

YouTube, X, hingga Telegram Masuk Daftar Risiko Tinggi PP TUNAS, Ini Langkah Komdigi

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:06 WIB

Pemkab Siak Ngaret Serahkan Dokumen, Pembahasan APBD-P Terancam Deadlock

Pemkab Siak Ngaret Serahkan Dokumen, Pembahasan APBD-P Terancam Deadlock

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:03 WIB

Shio Macan dan Naga Apakah Cocok? Intip Peruntungan Asmara, Karier hingga Keuangannya

Shio Macan dan Naga Apakah Cocok? Intip Peruntungan Asmara, Karier hingga Keuangannya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 09:02 WIB

UlasanA Bona Fide Killer: Ketika Ibu Rumah Tangga Menyimpan Identitas sebagai Pembunuh

UlasanA Bona Fide Killer: Ketika Ibu Rumah Tangga Menyimpan Identitas sebagai Pembunuh

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 09:00 WIB

Cakupan Konservasi Halmahera Diperluas, Pemantauan Biodiversitas Kini Sentuh 40 Titik

Cakupan Konservasi Halmahera Diperluas, Pemantauan Biodiversitas Kini Sentuh 40 Titik

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 08:57 WIB

Harga Cabai Keriting Meledak, Tembus Rp120 Ribu/Kg

Harga Cabai Keriting Meledak, Tembus Rp120 Ribu/Kg

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 08:56 WIB

Harga Saham Naik-Turun Signifikan, BEI Gembok UDNG, SEMA, dan ALKA

Harga Saham Naik-Turun Signifikan, BEI Gembok UDNG, SEMA, dan ALKA

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 08:52 WIB

Kasus ISPA di Rokan Hulu Meningkat saat Kabut Asap, Anak-anak Paling Banyak

Kasus ISPA di Rokan Hulu Meningkat saat Kabut Asap, Anak-anak Paling Banyak

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 08:52 WIB

Eks Ajax Rendahkan Kualitas Maarten Paes: Levelnya Jauh di Bawah Marc-Andre ter Stegen

Eks Ajax Rendahkan Kualitas Maarten Paes: Levelnya Jauh di Bawah Marc-Andre ter Stegen

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 08:50 WIB

×