Polisi Artis Geledah Isi HP Warga, YLBHI: Langgar UU ITE dan Peraturan Polri Standar HAM

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 18 Oktober 2021 | 13:48 WIB
Polisi Artis Geledah Isi HP Warga, YLBHI: Langgar UU ITE dan Peraturan Polri Standar HAM
Tangkapan layar video yang diunggah akun Twitter @xnact.

Suara.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan, tindakan polisi yang viral karena menggeledah telepon genggam atau HP seorang warga masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Pernyataan tersebut dikemukakan, lantaran bertentangan dengan Undang-undang hukum pidana.

“Pertama, ini tindakan yang melanggar hukum ya. Ini jelas-jelas  bertentangan dengan Undang-undang Pidana di mana penyitaan dan penggeledahan itu harus dasar tertangkap tangan atau karena melakukan tindak pidana dan itu pun harus izin pengadilan,” kata Isnur saat dihubungi Suara.com, Senin (18/10/2021).  

Selain itu, dia juga mengemukakan, ada prasyarat dengan kondisi lain yang harus dilalui petugas kepolisian untuk bisa 'menggeledah' isi HP.

“Kalau pun kemudian dia kena situasi darurat itu pun ditindaklanjuti dengan melapor kepada ketua pengadilan. Adakah perintah penggeledahan dari kepolisian kepada orang-orang ini, jelas saya tidak melihat itu ada, jelas ini melanggar hukum pidana” sambungnya. 

Isnur juga mengemukakan, perilaku kepolisian itu juga melanggar aturan internalnya sendiri, yakni Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

“Jelas ada larangan menggeledah dan menyita karena tidak sesuai dengan melanggar hak privasi. Jadi ini juga yang kedua melanggar peraturan internal kepolisian,” ujarnya. 

Kemudian perilaku polisi tersebut juga melanggar Undang -Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Jelas juga melanggar UU ITE.  Di UU ITE itu ada beberapa ketentuan privasi yang jelas ini adalah melanggar ketentuan UU ITE privasi,” katanya. 

baca juga

Pada UU ITE pasal 30 ayat 1 disebutkan, setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun.

Kemudian ayat 2, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

“Jadi tindakan kepolisian ini berbahaya melanggar hukum melanggar hak konstruksi dan banyak perundang-undangan,” tegas Isnur. 

Viral di Media Sosial 

Anggota polisi menyita dan memeriksa handphone pemuda tanpa surat izin viral di media sosial. Video terkait arogansi oknum anggota ini ditayangkan dalam program di televisi swasta hingga ramai diunggah ulang di TikTok hingga Twitter.

Video tersebut salah satunya diunggah ulang akun Twitter @xnact. Dia menyoroti tindakan anggota tersebut yang salah satunya diketahui merupakan Aiptu Ambarita. 

Dalam video itu, Aiptu Ambarita terlihat ngotot jika aparat kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa handphone milik salah satu pemuda saat mereka tengah melaksanakan razia malam.

Padahal, pemuda tersebut telah menolak, sebab dia merasa itu ranah privasinya. Terlebih, pemuda itu juga merasa tidak melakukan suatu tindak pidana.

"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?" kicau @xnact pada Sabtu (16/10/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ISESS: Model Polisi Artis Melotot ke Masyarakat Tak Pantas Ditayangkan di TV

ISESS: Model Polisi Artis Melotot ke Masyarakat Tak Pantas Ditayangkan di TV

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 11:39 WIB

Pimpin Patroli Bermotor, Inilah Tunggangan Seru Aipda MP Ambarita

Pimpin Patroli Bermotor, Inilah Tunggangan Seru Aipda MP Ambarita

Otomotif | Selasa, 23 Maret 2021 | 11:57 WIB

Bripka Ambarita Tak Sadar yang Digeledahnya Cewek: Aku Jadi Berdosa

Bripka Ambarita Tak Sadar yang Digeledahnya Cewek: Aku Jadi Berdosa

Hits | Kamis, 25 Februari 2021 | 13:09 WIB

Terkini

Razia Lapas Kelas IIB Tulungagung: Narkoba Nihil, Tapi Puluhan Benda Berbahaya Disita

Razia Lapas Kelas IIB Tulungagung: Narkoba Nihil, Tapi Puluhan Benda Berbahaya Disita

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 12:33 WIB

Outback, Drama Misteri Terbaru Netflix Resmi Umumkan Jajaran Pemeran Utama

Outback, Drama Misteri Terbaru Netflix Resmi Umumkan Jajaran Pemeran Utama

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 12:30 WIB

Harga iPhone 14 per September 2026, Naik atau Turun Drastis?

Harga iPhone 14 per September 2026, Naik atau Turun Drastis?

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 12:27 WIB

Alasan John Herdman Coret Dony Tri Pamungkas dan Yakob Sayuri dari Skuad Timnas Indonesia

Alasan John Herdman Coret Dony Tri Pamungkas dan Yakob Sayuri dari Skuad Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 12:27 WIB

Pestapora 2026 di JIEXPO: Info Tiket & Promo Kartu Kredit BRI

Pestapora 2026 di JIEXPO: Info Tiket & Promo Kartu Kredit BRI

Lampung | Rabu, 23 September 2026 | 12:26 WIB

Belanja Negara di RAPBN 2027 Tembus Rp 4.000 Triliun, Menkeu Suahasil: Pertama Kali dalam Sejarah

Belanja Negara di RAPBN 2027 Tembus Rp 4.000 Triliun, Menkeu Suahasil: Pertama Kali dalam Sejarah

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 12:25 WIB

Jelajah Keindahan Danau Toba Lewat Bentang Cerita Repsol Ride Story

Jelajah Keindahan Danau Toba Lewat Bentang Cerita Repsol Ride Story

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 12:25 WIB

Kasus Suap Pemkab Bekasi, KPK Endus Peran Oknum Polisi 'Lippo' Atur Proyek

Kasus Suap Pemkab Bekasi, KPK Endus Peran Oknum Polisi 'Lippo' Atur Proyek

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 12:24 WIB

Anime Bride of the Barrier Master Ungkap 5 Karakter Baru Jelang Tayang 2027

Anime Bride of the Barrier Master Ungkap 5 Karakter Baru Jelang Tayang 2027

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 12:20 WIB

Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Desak BGN-SPPG Bertanggung Jawab Secara Hukum

Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Desak BGN-SPPG Bertanggung Jawab Secara Hukum

News | Rabu, 23 September 2026 | 12:18 WIB

×