Suara.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku diperintah eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar memberikan keterangan palsu bila diperiksa penyidik KPK dalam kasus suap eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Hal tersebut terkuak saat Rita menjadi saksi dalam sidang terdakwa Robin dalam kasus suap penanganan kasus di kota Tanjungbalai yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).
Berawal Jaksa KPK menanyakan kepada Rita apakah pernah dihubungi Azis, ketika Robin dan terdakwa Advokat Maskur Husein ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Apil 2021 lalu.
"Setelah penangkapan Robin dan Maskur oleh KPK, saudara pernah dihubungi oleh Azis ?," tanya Jaksa KPK kepada Rita di dalam sidang.
"Intinya, ada dihubungi saya lupa (waktunya kapan dihubungi)," jawab Rita.
Kembali Jaksa KPK mencecar Rita apa yang diperintah Azis kepadanya itu.
Rita mengaku bahwa Azis perintahkan seseorang bernama Kris untuk mengunjunginya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tangerang untuk menyampaikan pesan.
"Melalui temannya. Temannya yang datang kepada saya," kata Rita.
"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa bang Azis. Saya sampaikan, niatnya bang Azis kan sebetulnya membantu saya pak. Beliau bilang jangan bawa beliau (Azis). Ada beberapa angka yang harus saya akui," Rita menambahkan.
Baca Juga: Memalukan, Robin Pattuju Nego Perkara dengan Koruptor di Lapas Tangerang
Jaksa pun menegaskan maksud 'angka' yang disampaikan Rita.