Jadi Saksi Kasus Azis Syamsuddin, Eks Walkot Tanjungbalai Diperiksa KPK di Rutan

Agung Sandy Lesmana

Senin, 18 Oktober 2021 | 13:33 WIB
Jadi Saksi Kasus Azis Syamsuddin, Eks Walkot Tanjungbalai Diperiksa KPK di Rutan
Jadi Saksi Kasus Azis Syamsuddin, Eks Walkot Tanjungbalai Diperiksa KPK di Rutan. Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (11/10/2021). [ANTARA]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Pemeriksaan terhadap Syahrial itu dilakukan di rumah tahanan (Rutan) Klas I Medan.

Syahrial diperiksa untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Klas I Medan atas nama saksi M Syahrial," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Senin (18/10/2021).

Diketahui, Syahrial telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/9) selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Selain itu, Syahrial juga terjerat kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019 bersama dengan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada yang saat ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.

KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada Robin senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

baca juga

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa Azis pada Senin (11/10). Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi Azis perihal dugaan adanya delapan "orang dalam" di KPK yang dapat membantunya untuk pengamanan perkara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10), saksi Yusmada menyebut Azis memiliki delapan orang di KPK.

Yusmada saat itu menjadi saksi untuk Robin dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusmada.

Dalam BAP tersebut, Yusmada menerangkan bahwa Syahrial mengatakan dapat mengenal Robin karena dibantu Azis. Selain itu, Syahrial juga mengatakan Azis mempunyai delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingannya seperti operasi tangkap tangan (PTT) dan pengamanan perkara, salah satunya Robin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditantang Ungkap Bekingan Azis, KPK: Kami dengan Senang Hati Pelajari Temuan Novel

Ditantang Ungkap Bekingan Azis, KPK: Kami dengan Senang Hati Pelajari Temuan Novel

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 19:29 WIB

AKP Robin Diduga Kerap Sebut Nama "Atasan" untuk Minta Suap, Begini Reaksi KPK

AKP Robin Diduga Kerap Sebut Nama "Atasan" untuk Minta Suap, Begini Reaksi KPK

News | Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:01 WIB

Namanya Kerap Disebut, Pimpinan KPK Lili Pintauli Harus Dibawa ke Sidang Suap AKP Robin

Namanya Kerap Disebut, Pimpinan KPK Lili Pintauli Harus Dibawa ke Sidang Suap AKP Robin

News | Rabu, 13 Oktober 2021 | 10:36 WIB

Dalih Sudah Dihukum, Dewas KPK Ogah Usut Peran Baru Lili yang Terkuak di Sidang AKP Robin

Dalih Sudah Dihukum, Dewas KPK Ogah Usut Peran Baru Lili yang Terkuak di Sidang AKP Robin

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:00 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB