Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
OTT KPK Di Kuansing Riau, Firli: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti-bukti
Selasa, 19 Oktober 2021 | 09:23 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Di Hardiknas 2025, KPK Peringatkan Guru dan Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
02 Mei 2025 | 14:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI