Sedangkan, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasca OTT Bupati Kuansing Andi Putra Tak Langsung Dibawa ke KPK, Mengapa?
Rabu, 20 Oktober 2021 | 00:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Suap Perizinan Kebun Sawit, KPK Tetapkan Bupati Kuansing Andi Putra Jadi Tersangka
19 Oktober 2021 | 22:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI