- Kejaksaan Agung mengamankan pejabat Kejari Karo pada 4 April 2026 akibat polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.
- Tim intelijen Kejagung melakukan pemeriksaan intensif di Jakarta untuk mengevaluasi profesionalitas dan prosedur hukum para jaksa tersebut.
- Langkah tegas ini merupakan respons atas desakan Komisi III DPR RI agar dilakukan evaluasi total secara transparan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bergerak cepat melakukan "bersih-bersih" di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara. Langkah tegas ini diambil sebagai buntut dari penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai polemik luas di masyarakat.
Tak main-main, tim intelijen Kejagung dikabarkan telah mengamankan sejumlah pejabat teras Kejari Karo, mulai dari Kepala Kejari (Kajari) Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), hingga jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa para jaksa tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif berupa klarifikasi dan eksaminasi di Jakarta.
"Sabtu, 4 April 2026 malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang dikutip dari ANTARA, Snin (6/4/2026).
Anang menjelaskan bahwa tim dari Kejagung akan membedah kembali seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejari Karo. Fokus utama pemeriksaan ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana profesionalitas para jaksa tersebut dalam menjalankan tugasnya.
Meski bertindak tegas, Anang memastikan proses ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, ia memberi sinyal kuat bahwa sanksi berat menanti jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun etik.
"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya," katanya.
![etua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) bersama Anggota Komisi III Rikwanto (kanan) dan Anggota Komisi VI Kawendra Lukistian (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituduh melakukan korupsi anggaran proyek video profil desa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/sgd]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/30/86112-rdpu-komisi-iii-dpr-bahas-kasus-amsal-sitepu-habiburokhman.jpg)
Desakan dari Senayan
Langkah Kejagung ini diambil setelah adanya desakan keras dari Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat, Komisi III secara khusus meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi total terhadap Kejari Karo.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bahkan memberikan tenggat waktu yang ketat kepada Kejagung RI untuk melaporkan hasil evaluasi tersebut secara transparan.
"Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan," ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat bersama Kejari Karo dan Amsal Sitepu di Kompleks Parlemen, Kamis (2/4/2026).