Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan dan Haid, Lengkap dengan Tata Caranya

Rifan Aditya

Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:11 WIB
Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan dan Haid, Lengkap dengan Tata Caranya
niat mandi wajib setelah berhubungan badan dan haid - Ilustrasi Mandi. (Pixabay/PublicDomainPictures)

Suara.com - Mandi wajib setelah berhubungan badan maupun haid merupakan hal yang wajib. Lalu bagaimana niat mandi wajib setelah berhubungan badan dan haid?

Berhubungan badan dan haid merupakan hadas besar yang wajib untuk bersuci dengan melakukan mandi wajib. Meskipun sama-sama hadas besar tapi niat mandi wajib yang dibaca berbeda.

Dalam artikel ini, Suara.com akan menunjukkan perbedaan pada bacaan niat mandi wajib setelah berhubungan badan dan haid.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa perintah untuk mandi wajib telah difirmankan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:

“Wa ing kuntum junuban fattahharu”

Artinya: Jika kamu junub, maka mandilah

Jika mandi wajib atau mandi junub tidak dilakukan, maka dilarang untuk melaksanakan sholat, berdiam diri di masjid, melakukan thawaf, menyentuh dan membaca Al-Quran. Oleh karena itu, setiap muslim wajib menghilangkan hadas besar tersebut.

Larangan tersebut telah tercantum dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 43, Allah SWT berfirman yang artinya:

“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub).

Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43)

Niat mandi wajib setelah berhubungan badan

"Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minal janabati fardhu lillahi ta'ala."

Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala.

Niat mandi wajib setelah haid

"Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil haidil lillahi ta'ala"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacaan Niat Mandi Setelah Haid Lengkap Dengan Tata Caranya

Bacaan Niat Mandi Setelah Haid Lengkap Dengan Tata Caranya

News | Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:19 WIB

Tata Cara dan Bacaan Latin Doa Mandi Wajib yang Benar dan Lengkap!

Tata Cara dan Bacaan Latin Doa Mandi Wajib yang Benar dan Lengkap!

Jatim | Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:26 WIB

Tata Cara Serta Doa Mandi Junub Lengkap!

Tata Cara Serta Doa Mandi Junub Lengkap!

Jatim | Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:00 WIB

Niat Mandi Wajib Haid, Tuntuntan, dan Tata Caranya

Niat Mandi Wajib Haid, Tuntuntan, dan Tata Caranya

News | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 06:05 WIB

Terkini

Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:16 WIB

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:04 WIB

Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan

Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:56 WIB

Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian

Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:47 WIB

Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan

Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:47 WIB

Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta

Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:32 WIB

Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi

Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:32 WIB

Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA

Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:26 WIB

BGN Tak Akan Bangun Dapur MBG Baru di Wilayah 3T, Nanik: Pakai Kantin Sekolah

BGN Tak Akan Bangun Dapur MBG Baru di Wilayah 3T, Nanik: Pakai Kantin Sekolah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:26 WIB

KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas

KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:19 WIB