Viral Oknum Polantas Pakai Mobil Dinas untuk Jalan-jalan Bareng Pacar

Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:45 WIB
Viral Oknum Polantas Pakai Mobil Dinas untuk Jalan-jalan Bareng Pacar
Ilustrasi mobil polisi. (Shutterstock)

Komentar Warganet

Unggahan tersebut membuat warganet geram. Mereka ikut memberikan komentar.

"Beli mobil sendiri kalau mau ngajak orang pacaran mah, ya kali ngajak jalan pakai mobil tapi mobil patroli. Mending pakai beat," ujar warganet.

"Mbaknya nggak malu apa ya pacaran naik mobil patroli, pas udah turun dari mobil kan pasti dilihatin orang-orang," komentar warganet.

"Jiah, kasihan banget mbak kok mau sih pacaran sama orang nggak modal," timpal warganet.

"Uang pajakku malah buat pacaran," imbuh warganet lain.

Aturan Mobil Dinas

Aturan kepemilikan kendaraan dinas Polri telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dalam Perkab Pasal 16 disebutkan bahwa registrasi dan identifikasi kenderaan bermotor dinas Polri diselenggarakan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan kendaraan bermotor dinas Polri yang ditetapkan dengan keputusan Polri.

Baca Juga: Berkostum Squid Game dan Todongan Senjata, Kemenkumham Ingin Peserta SKD CPNS Lebih Rileks

Selanjutnya, kepentingan pendataan pada sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, setiap tahun data kendaraan bermotor dinas Polri dilaporkan kepada Kakorlantas Polri.

Data setiap jenis kendaraan bermotor terdiri atas nomor registrasi kendaraan dinas, nama dan alamat kesatuan, merek, tipe, jenis, model, tahun pembuatan, isi silinder, nomor angka, nomor mesi, warna dan bahan bakar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI