Mengenal Pengertian CHSE yang Jadi Standar Baru Industri Pariwisata

Rifan Aditya

Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:48 WIB
Mengenal Pengertian CHSE yang Jadi Standar Baru Industri Pariwisata
Mengenal Pengertian CHSE yang Jadi Standar Baru Industri Pariwisata - Talkshow untuk membahas penerapan CHSE pada pagelaran acara (Suara/Hiromi)

Suara.com - Faktor kesehatan dan keamanan menjadi salah satu aspek penting dalam industri pariwisata di tengah pandemi covid-19 ini. Sektor pariwisata mulai memperketat penerapan protokol dan standar kebersihan, kesehatan, serta keamanannya dengan menggunakan pedoman CHSE. Apakah kalian tahu pengeritan CHSE?

Mari mengenal pengertian CHSE yang kini menjadi standar terbaru industri pariwisata Indonesia untuk bangkit setelah terimbas pandemi. CHSE adalah protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Tujuan CHSE adalah menjadi pedoman bagi para pelaku di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Lalu bagaimana bagaimana cara kerja CHSE? Simak penjelasan seputar pengertian CHSE selengkapnya berikut ini.

Pengertian CHSE

CHSE adalah program Kemenparekraf yang berupa penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan). Penerapan program ini adalah dengan melakukan sertifikasi CHSE untuk para pelaku usaha di industri pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk di antarnya adalah sebagai berikut:

  1. Usaha pariwisata meliputi jasa transportasi wisata, hotel/homestay, rumah makan/restoran, hingga Meetings, Incentives, Conferencing, Exhibitions (MICE).
  2. Usaha/fasilitas lain yang terkait meliputi pusat informasi wisata, tempat penjualan oleh-oleh dan cinderamata, toilet umum, dan usaha atau fasilitas lain yang terkait pariwisata.
  3. Lingkungan masyarakat meliputi lingkup administratif seperti Rukun Warga, Desa, atau Dusun yang menjadi bagian dari kawasan wisata atau berdekatan dengan lokasi wisata.
  4. Destinasi wisata meliputi seluruh destinasi yang berada dalam lingkup provinsi: kota/kabupaten atau desa/kelurahan.
Sertifikat CHSE dari Kemenparekraf. [Royal Safari Garden]
Sertifikat CHSE dari Kemenparekraf. [Royal Safari Garden]

Sertifikasi CHSE merupakan sebuah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan. Sertifikat CHSE tersebut berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian ulang.

Sertifikasi ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Dimensi sertifikasi CHSE, terdiri dari Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan. Sementara, tiga kriteria yang perlu dipenuhi adalah manajemen atau tata kelola, kesiapan karyawan, serta partisipasi pengunjung.

Dengan adanya sertifikasi CHSE, kini merencanakan liburan ataupun traveling jadi tidak hanya nyaman tapi juga aman, bukan? Seperti itulah pengertian CHSE yang kini menjadi pedoman dan standar dalam sektor pariwisata.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panduan CHSE Penyelenggaraan Event yang Wajib Diketahui

Panduan CHSE Penyelenggaraan Event yang Wajib Diketahui

News | Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:38 WIB

Pemkab Kulon Progo Intensif Benahi Prokes di Objek Wisata Jelang Pembukaan Terbatas

Pemkab Kulon Progo Intensif Benahi Prokes di Objek Wisata Jelang Pembukaan Terbatas

Jogja | Selasa, 19 Oktober 2021 | 22:37 WIB

Kunjungan Wisatawan Melonjak, Padahal Destinasi Wisata DIY Belum Semua Penuhi CHSE

Kunjungan Wisatawan Melonjak, Padahal Destinasi Wisata DIY Belum Semua Penuhi CHSE

Jogja | Minggu, 10 Oktober 2021 | 09:35 WIB

Terkini

Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa

Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:34 WIB

Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!

Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:17 WIB

Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang

Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:15 WIB

Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding

Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:01 WIB

Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal

Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:55 WIB

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:46 WIB

Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!

Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:45 WIB

Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:42 WIB

Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!

Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34 WIB

Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun

Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:31 WIB

×