Panduan CHSE Penyelenggaraan Event yang Wajib Diketahui

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:38 WIB
Panduan CHSE Penyelenggaraan Event yang Wajib Diketahui
Talkshow untuk membahas penerapan CHSE pada pagelaran acara (Suara/Hiromi)

Suara.com - Berbagai event di Indonesia sudah mulai diizinkan untuk diselenggarakan secara offline tapi perlu memperhatikan CHSE. Lalu bagaimana panduan CHSE penyelenggaraan event

Perihal kebijakan ini dijelaskan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno beberapa waktu yang lalu. Kemenparekraf bersama dengan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo memberikan izin penyelenggaraan berbagai acara yang mengundang banyak kerumunan, tetapi tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Situs lokasi yang digunakan sebagai titik penyelenggaraan suatu acara dibedakan menjadi tiga zona. Yang pertama zona hijau berarti acara dapat diselenggarakan secara langsung/offline, zona kuning berarti acara dapat diselenggarakan secara hybrid atau campuran antara online dan offline.

Sedangkan zona merah berarti acara hanya dapat dilaksanakan secara virtual. Tidak hanya itu, penyelenggaraan acara atau event ini juga harus memanfaatkan kemajuan teknologi. Menurut Kapolri Jenderal Sigit, penyelenggaraan event harus mengutamakan digitalisasi dalam setiap kegiatannya.

Pelaksanaan kegiatan ini tentunya tetap memperhatikan unsur CHSE, yaitu cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), serta environment sustainability (kelestarian lingkungan). Berikut ini panduan CHSE penyelenggaraan event.

Panduan operasional dari Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditujukan bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan (event). Yaitu penyelenggara kegiatan (event), pekerja, pengunjung, pengisi acara, vendor, tenant, pengelola venue, asosiasi dan pemerintah daerah.

Sehingga diharapkan akan dapat menghasilkan produk dan pelayanan pariwisata dalam hal ini pelaksanaan kegiatan (event) yang bersih, sehat, dan juga aman pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. 

Kira-kira, begini isi panduan CHSE penyelenggaraan event yang perlu diperhatikan:

  1. Penyelenggara event diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, Satgas Covid-19, hingga pihak kepolisian di masing-masing daerah.
  2. Jumlah pengunjung harus dibatasi dan wajib melakukan physical distancing.
  3. Penyelenggara event wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan selalu mengingatkan para pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan.
  4. Membuat rute jalan masuk dan keluar yang berbeda, yang bertujuan untuk mengurangi kontak antar pengunjung.
  5. Sistem registrasi dan pembayaran harus dilakukan secara online dan cashless.

Informasi selengkapnya seputar panduan CHSE penyelenggaraan event dapat dipelajari pada buku panduan Pedoman

Penyelenggaraan Kegiatan melalui link berikut ini: https://chse.kemenparekraf.go.id/storage/app/media/dokumen/Pedoman_Penyelenggaraan_Kegiatan.pdf

 Sekian panduan CHSE penyelenggaraan event yang dapat kalian pelajari, khususnya bagi panitia yang akan membuat acara secara offline.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Operator Kapal Dukung Program Cashless di Pelabuhan Kariangau Balikpapan, Ini Alasannya

Operator Kapal Dukung Program Cashless di Pelabuhan Kariangau Balikpapan, Ini Alasannya

Kaltim | Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:51 WIB

Pemkab Kulon Progo Intensif Benahi Prokes di Objek Wisata Jelang Pembukaan Terbatas

Pemkab Kulon Progo Intensif Benahi Prokes di Objek Wisata Jelang Pembukaan Terbatas

Jogja | Selasa, 19 Oktober 2021 | 22:37 WIB

Asik, Pelabuhan Kariangau Balikpapan Siapkan Pembayaran Tiket Secara Cashless

Asik, Pelabuhan Kariangau Balikpapan Siapkan Pembayaran Tiket Secara Cashless

Kaltim | Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:03 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB