"Saudara mengenalkan Rita ke Robin?" tanya hakim Jaini.
Menjawab pertanyaan Hakim, Azis masih tetap dengan keteranganya, yakni membantah terkait soal itu.
"Tidak yang mulia," jawab Azis.
Azis pun juga membantah terkait dirinya memperkenalkan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial kepada Stepanus Robin dirumah dinasnya tersebut. Ia ketika itu dengan Syahrial hanya rapat terkait partai Golkar. Namun, terkait Robin dirumahnya itu ia mengkalim tak mengetahui pasti.
"Syahrial waktu itu dia dtatang rapat Golkar ke rumah saya. Saudara Robin datang, kemudian saya hanya lambai, dia pakai name tag. Habis itu saya lanjutkan rapat. Beliau makan minum, saya lanjut lagi dalam rapat-rapat di rumah dinas," imbuhnya.
Seperti diketahui, Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap kepada Robin untuk membantu penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah disidik KPK.
Dalam surat dakwaan Robin, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado mengirim sejumlah uang Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu kepada Robin untuk KPK tidak mengusut dugaan korupsi di Lampung Tengah. Sedangkan Ajay dalam dakwaan Robin, menyuap Robin mencapai Rp 507.390.000,00.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Bantah Isu tentang Dirinya, Azis Syamsuddin: Sumpah Demi Allah