Sadis! Cerita Suami Tembak Mati Istri Gegara Dicuekin saat Sakit

Rendy Adrikni Sadikin | Rima Suliastini | Suara.com

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 13:15 WIB
Sadis! Cerita Suami Tembak Mati Istri Gegara Dicuekin saat Sakit
Ilustrasi pria tembak mati istri. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang pria yang bekerja sebagai penjual senjata di Inggris menembak mati istrinya karena merasa tak diperhatikan ketika ia meyakini dirinya sakit Covid-19.

Menyadur Mirror Sabtu (23/10/2021), peristiwa ini terjadi bulan Mei tahun lalu tapi pengadilan melanjutkan persidangannya belakangan ini.

Peter Hartshorne-Jones, 52, mengambil senapan laras ganda dan menembak istrinya, Silke, dua kali dari jarak dekat saat dia berbaring di rumah mereka di Barham di Suffolk.

Pasangan itu menggunakan kamar terpisah karena Hartshorne-Jones ingin menjaga jarak sosial dan mereka memiliki dua anak di kamar tidur yang bersebelahan.

Hakim Martyn Levett mencatat terdakwa mengeluh istrinya, Silke (42) yang bekerja sebagai pengacara tidak memberinya "cukup perhatian" ketika dia meyakini dirinya menderita Covid.

Ilustrasi pistol memuntahkan proyektil peluru. [shutterstock]
Ilustrasi pistol. [shutterstock]

Tak ada bukti klinis bahwa dia menderita Covid-19 dan gejalanya dapat dijelaskan sebagai kecemasan, jelas hakim.

Hartshorne-Jones menembak istrinya sekitar pukul 04.30 pada 3 Mei 2020 sebelum salah satu anaknya pergi ke kamar ibunya karena mendengar "bunyi gemerincing".

Anak itu menemukan ayahnya sedang sarapan dan mengatakan dia harus memanggil ambulans, kata hakim. Terdakwa menelepon polisi pada pukul 04:44 dan istrinya dinyatakan meninggal di rumah sakit pada pukul 06:42.

Ilustrasi pria tembak mati istri. (Shutterstock)

Dia mengatakan kepada polisi tidak bermaksud membunuh istrinya dan mengatakan tidak dapat mengingat apa yang terjadi. Hakim mengatakan terdakwa tampak tenang saat ditangkap, sementara anak-anak "jelas tertekan".

Hakim Levett menghukum terdakwa dengan perintah hibrida di bawah Undang-Undang Kesehatan Mental, seumur hidup dengan jangka waktu minimal delapan tahun.

Ia akan ditahan di rumah sakit jiwa tapi dapat dipindahkan ke penjara untuk menjalani sisa hukumannya jika dia cukup sehat dengan menjalani hukuman setidaknya 8 tahun sebelum dipertimbangkan untuk dibebaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

China Melaporkan 50 Kasus Covid-19 Baru

China Melaporkan 50 Kasus Covid-19 Baru

Bekaci | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:05 WIB

Gegara Pandemi COVID-19, Pariwisata Berkualitas Makin Diminati Wisatawan

Gegara Pandemi COVID-19, Pariwisata Berkualitas Makin Diminati Wisatawan

Lifestyle | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 23:01 WIB

Teknologi Kecerdasan Buatan Lebih Akurat Deteksi COVID-19 hingga Kanker

Teknologi Kecerdasan Buatan Lebih Akurat Deteksi COVID-19 hingga Kanker

Video | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:00 WIB

Terkini

Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah

Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 07:43 WIB

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB