Biarkan Anak Yazidi Mati Kehausan untuk Hukuman, Perempuan Dihukum 10 Tahun

Siswanto, ABC

Selasa, 26 Oktober 2021 | 16:34 WIB
Biarkan Anak Yazidi Mati Kehausan untuk Hukuman, Perempuan Dihukum 10 Tahun
Kaum Yazidi di Irak menyalakan api di luar Kuil Lalish, Dohuk, 430 kilometer dari Baghdad, untuk merayakan Tahun Baru Yazidi, 18 April 2017. [SAFIN HAMED/AFP]

Suara.com - Seorang perempuan asal Jerman yang bergabung dengan kelompok ISIS di Irak telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun karena membiarkan seorang anak perempuan Yazidi yang dijadikan budak mati kehausan.

Pihak penuntut di Jerman menuduh perempuan yang hanya diketahui bernama Jennifer W dalam dokumen di pengadilan bergabung dengan kelompok militan ISIS di tahun 2014 dan masuk ke dalam kelompok pengambil keputusan di sana.

Pengadilan Regional di Munich menyatakan Terdakwa yang berusia 30 tahun bersalah mendukung ISIS, membantu usaha pembunuhan, berusaha melakukan tindak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Perempuan yang berasal dari Lohne di Lower Saxony dituduh membiarkan anak perempuan yang dijadikan budak olehnya dan suaminya mati kehausan.

Kekejaman terhadap mereka yang tak berdosa

Dalam persidangan terungkap bahwa mantan suami Terdakwa, seorang pejuang ISIS, merantai anak itu di halaman rumah tanpa perlindungan dari sengatan matahari karena ngompol ketika tidur.

Disebutkan, tidak adanya tindakan apapun dari Terdakwa guna mencegah kematian merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hakim Joachim Baier mengatakan anak tersebut "tak berdaya dan tak memiliki perlindungan apapun terhadap cuaca" dan menambahkan bahwa Terdakwa 'tahu dari awal bahwa dengan diikat di tengah terik matahari, anak tersebut bisa mati."

Menurut Hakim Baier, Terdakwa tidak melakukan apapun untuk menolong meski hal tersebut sebenarnya bisa dilakukan.

Terdakwa Jennifer W juga mendapat hukuman dua setengah tahun penjara karena bergabung dengan kelompok teroris.

baca juga

Dua hukuman ini digabungkan jadi satu sehingga secara keseluruhan Jennifer harus mendekam di penjara selama 10 tahun.

Terdakwa Jennifer W dilahirkan dari keluarga Protestan dan pindah masuk Islam di tahun 2013.

Media Jerman melaporkan Jennifer kemudian pergi ke Irak lewat Turki dan Suriah di tahun 2014 untuk bergabung dengan ISIS.

Di tahun 2015, sebagai anggota 'polisi moral' kelompok tersebut, dia melakukan patroli di berbagai taman di Fallujah dan Mosul bersama pria bersenjata yang membawa senjata api, pistol dan jaket antipeluru untuk menemukan perempuan yang tidak mematuhi aturan berpakaian kelompok tersebut.

Dia ditangkap ketika hendak memperbarui paspornya di Kedutaan Jerman di Ankara di tahun 2016 dan kemudian dideportasi ke Jerman.

Pihak penuntut menyebut vonis bersalah hari Senin merupakan hal penting karena kasus ini terjadi beberapa tahun lalu dan terjadi di luar Jerman.

Kasus ini diajukan oleh ibu dari anak yang meninggal yang diwakili oleh dua pengacara Jerman dan pengacara HAM intrnasional, Amal Clooney.

"Baginya ini sangat penting bahwa dunia mengetahui siapa yang bertanggung jawab, dan hari ini dia mendapatkan keputusan tersebut."

Kasus pertama di dunia

Anak perempuan tersebut merupakan bagian dari suku Yazidi yang menjadi kelompok minoritas di Irak di mana mereka mengkombinasikan berbagai ajaran agama seperti Islam, Kristen, Yahudi dan kepercayaan seperti Zoroastria dan Manichean.

Anggota ISIS beranggapan warga Yazidi ini sebagai pemuja setan dan sudah membunuh lebih dari 3 ribu warga Yazidi dan menjadikan sekitar 7 ribu perempuan dan anak perempuan sebagai budak.

ISIS juga menceraiberaikan komunitas Yazidi yang memiliki pengikut sekitar 550 ribu orang yang biasanya tinggal di kawasan Irak Utara.

Menurut organisasi yang mewakili masyarakat Yazidi bernama Yazda, kasus terhadap Jennifer W merupakan kasus pertama di dunia yang menghukum seorang anggota ISIS yang melakukan kejahatan terhadap masyarakat Yazidi.

Pengacara Jennifer W mengatakan penting untuk membedakan kesalahan yang dilakukan oleh kliennya untuk tidak dicampuradukkan dengan tindakan ISIS terhadap masyarakat Yazidi pada umumnya.

Pihak penuntut meminta hukuman penjara seumur hidup sementara pengacara pembela Jennifer meminta hukuman maksimal dua tahun penjara.

ABC/wires

Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari BC News 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Pembebasan Wanita Yazidi yang Diculik ISIS dan Ditahan Hamas 10 Tahun, Kini Kembali ke Keluarga

Momen Pembebasan Wanita Yazidi yang Diculik ISIS dan Ditahan Hamas 10 Tahun, Kini Kembali ke Keluarga

News | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 15:12 WIB

Terkini

Restrukturisai WIKA, Dony Oskaria Peringatkan Direksi: Jangan Akal-akalan!

Restrukturisai WIKA, Dony Oskaria Peringatkan Direksi: Jangan Akal-akalan!

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Detik-detik Gempa Susulan NTT saat Konpers Wamendikdasmen

Detik-detik Gempa Susulan NTT saat Konpers Wamendikdasmen

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Tawuran Warga di Manggarai Pecah, 14 Perjalanan Commuter Line Bogor-Jakarta Tertahan

Tawuran Warga di Manggarai Pecah, 14 Perjalanan Commuter Line Bogor-Jakarta Tertahan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Intip Rahasia Skin Booster DNA Salmon yang Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Kulit Glowing Tanpa Iritasi

Intip Rahasia Skin Booster DNA Salmon yang Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Kulit Glowing Tanpa Iritasi

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Laba BSI Tumbuh 11,8 Persen

Laba BSI Tumbuh 11,8 Persen

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:07 WIB

Modal Kunci Duplikat, Mantan Karyawan Sate Babi Curi 2 Motor Milik Bos di Tambora

Modal Kunci Duplikat, Mantan Karyawan Sate Babi Curi 2 Motor Milik Bos di Tambora

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:04 WIB

Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Modern Dad dan Warisan Patriarki: Mengubah Cara Ayah Hadir dalam Pengasuhan

Modern Dad dan Warisan Patriarki: Mengubah Cara Ayah Hadir dalam Pengasuhan

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:00 WIB

DPR Tantang Nyali Menteri Haji, Minta Negosiasi Langsung ke Saudi soal Dana DP Haji Rp66 Miliar

DPR Tantang Nyali Menteri Haji, Minta Negosiasi Langsung ke Saudi soal Dana DP Haji Rp66 Miliar

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Mengapa RAPBN 2027 Dinilai Belum Cukup Mendukung Ekonomi Hijau?

Mengapa RAPBN 2027 Dinilai Belum Cukup Mendukung Ekonomi Hijau?

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:55 WIB

×