Apes! Mahasiswa Ini Utang Pinjol Rp 1,2 Juta, Setelah 3 Bulan Membengkak Jadi Rp 19 Juta

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:49 WIB
Apes! Mahasiswa Ini Utang Pinjol Rp 1,2 Juta, Setelah 3 Bulan Membengkak Jadi Rp 19 Juta
Ilustrasi Pinjol (Antara)

Suara.com - Seorang mahasiswa asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengaku terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal hingga sebesar Rp 19 juta dalam hitungan atau waktu tiga bulan terakhir.

"Awalnya saya pinjam senilai Rp 1,2 juta dan pengembalian Rp 1,4 juta di aplikasi pinjaman online legal untuk memulai pekerjaan yang membutuhkan deposito sejumlah uang, dengan pertimbangan pinjaman online proses pengajuannya mudah," kata Losima Putra (22), mahasiswa dari Pontianak, Rabu (27/10/2021).

kemudian ia menaikkan usaha dengan cara menaikkan pinjaman sebesar Rp 3 juta, namun kemudian terjadi masalah pada pekerjaannya tersebut sehingga penghasilannya terhenti.

"Dari situlah permasalahan dengan pinjol itu dimulai. Untuk menutupi pinjaman online legal, saya berusaha mencari pinjaman di aplikasi lain dan ternyata saya terjebak dengan aplikasi pinjaman ilegal," ungkapnya.

Kata dia, dalam proses pinjaman online ilegal, selain cara penagihan yang sangat meresahkan, waktu pengembalian dari pinjaman juga sangat singkat atau tidak sesuai perjanjian.

"Bila pada aplikasi pinjol legal saya diberikan waktu 30 hari hingga beberapa bulan untuk proses pengembalian, tapi aplikasi ilegal ini ketika baru beberapa hari meminjam, langsung ada penagihan. Selain itu, pinjol ilegal itu memberikan denda keterlambatan setiap hari bila saya (nasabah) tidak membayar utang," ungkapnya.

Hingga akhirnya untuk menutupi utang dari pinjol ilegal itu ia melakukan peminjaman secara online di tempat lainnya hingga mencapai 14 aplikasi dengan total pinjaman mencapai Rp 19 juta.

"Pinjol ilegal ini, saya pinjam Rp 2,5 juta, cairnya hanya Rp 1,9 juta. Kemudian jika lewat dari tempo (batas waktu) maka satu hari denda keterlambatannya sampai sebesar Rp 180 ribu. Mereka menagih juga dengan kasar dan penuh ancaman agar saya segera membayar," ujarnya.

Dia menambahkan, akibat adanya penagihan kasar itu dia menjadi sangat terganggu. Bahkan sulit tidur karena diteror. Teror yang dialaminya, baik melalui telepon, media sosial maupun dengan ancaman kasar sehingga sampai mengganggu aktivitas perkuliahannya.

"Saya berharap pihak kepolisian mengusut tuntas terkait aplikasi pinjol ilegal ini yang meresahkan, karena saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go menyatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dari 14 karyawan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diamankan terkait jasa penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak.

"Kedua tersangka itu, yakni berinisial SS dan Y. Kedua tersangka berperan sebagai kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada desk collection atau penagih pinjaman ilegal itu," ungkapnya.

Sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar menggerebek perusahaan penagih utang pinjaman online di sebuah rumah di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Perusahaan penagih utang tersebut telah beroperasi sejak Desember 2020. Perusahaan ini bekerja sama dengan 14 perusahaan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Pakar AS Sebut Pinjol Ramai Peminat di Negara yang Hobi Ngutang, Benarkah?

CEK FAKTA: Pakar AS Sebut Pinjol Ramai Peminat di Negara yang Hobi Ngutang, Benarkah?

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:37 WIB

Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Bikin Sengsara Rakyat

Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Bikin Sengsara Rakyat

Bisnis | Rabu, 27 Oktober 2021 | 10:58 WIB

Ada Bantuan bagi Orang yang Tak Mampu bayar Utang Pinjol, Ini Syaratnya

Ada Bantuan bagi Orang yang Tak Mampu bayar Utang Pinjol, Ini Syaratnya

Jabar | Rabu, 27 Oktober 2021 | 12:00 WIB

Ngeri! Warga Pangandaran Dapat Ancaman Santet dari Sosok Ini

Ngeri! Warga Pangandaran Dapat Ancaman Santet dari Sosok Ini

Jabar | Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:00 WIB

Top 5 SuaraJakarta: Anies Digugat hingga Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Top 5 SuaraJakarta: Anies Digugat hingga Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Jakarta | Rabu, 27 Oktober 2021 | 08:05 WIB

Dibekuk Polisi, Desk Collector Pinjol Ilegal di Cengkareng Ancam Santet Korban

Dibekuk Polisi, Desk Collector Pinjol Ilegal di Cengkareng Ancam Santet Korban

Jakarta | Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:11 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB