"Dari sana, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan adanya informasi di kawasan Cigedug," beber Wirdhanto.
Jenazah Maman kemudian dibawa ke RSUD dr. Slamet Garut. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan ada 14 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka semua memiliki peran masing-masing dalam mengakhiri nyawa Maman. Mulai dari mengeroyok sampai menggali lubang untuk mengubur Maman hidup-hidup.
Wirdhanto mengatakan, para pelaku kini telah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait pengeroyokan, penganiayaan, pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Kami jerat Pasal 170, 351, 338 dan 340 KUHP," pungkas Wirdhanto.