4 Perbedaan Haji dan Umroh yang Perlu Diketahui

Rifan Aditya

Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:25 WIB
4 Perbedaan Haji dan Umroh yang Perlu Diketahui
4 Perbedaan Haji dan Umroh yang Perlu Diketahui - Ilustrasi haji dan umrah [shutterstock]

Suara.com - Haji dan Umroh merupakan ibadah yang dilaksanakan oleh umat muslim secara langsung di kota suci Mekkah. Lalu apa perbedaan antara haji dan umroh yang perlu untuk diketahui? Simak ulasannya berikut ini.

Perbedaan haji dan umroh dapat dilihat dari berbagai aspek mulai dari hukum, waktu dan tata cara pelaksanaan ibadahnya.

Dilansir dari NU Online, haji merupakan rukun kelima dari lima rukun Islam. Ibadah haji wajib untuk dilakukan bagi seorang muslim yang mampu begitu pun juga dengan ibadah umroh. Maksud dari kata mampu berarti mampu secara fisik dan finansial untuk berangkat ke kota suci Mekkah.

Dalam bahasa, haji berarti menyengaja atau bermaksud dalam melakukan sesuatu sedangkan umroh berarti berziarah. Maksud dari haji adalah sengaja melakukan sesuatu untuk datang ke kota suci Mekkah untuk menunaikan ibadah dengan persyaratan yang ada pada ibadah haji. Sementara itu, umroh adalah berziarah ke kota suci Mekkah dengan melaksanakan amalan-amalan.

Untuk lebih lengkapnya, simak perbedaan haji dan umroh berikut ini.

1. Perbedaan Haji dan Umroh Secara Hukum

 Perbedaan yang pertama antara haji dan umroh dapat disimak secara hukumnya. Perlu diketahui, haji merupakan rukun Islam yang ke-5 yang wajib untuk dilaksanakan bagi yang mampu dalam segi fisik dan finansial. Hal ini telah difirmankan dalam Al-Quran Surat Ali Imran ayat 98 yang memiliki arti:

“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS. Ali Imran 98).

Sehingga hukum haji itu wajib bagi yang mampu. Sementara itu, hukum umroh dinilai sebagai ibadah yang sebagian ulama menyebutkan sunnah yang mana jika tidak dikerjakan tidak berdosa dan jika dilakukan akan mendapatkan pahala.

baca juga

Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 196 menyebutkan ibadah haji dan umroh sebagai penyempurna ibadah.

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” (QS. Al-Baqarah: 196).

2. Perbedaan Haji dan Umroh secara Rukun

Perlu diketahui terdapat 5 rukun haji, yaitu melakukan niat ihram, wuquf di Padang Arafah, Tawaf, Sa’i dan memotong rambut.

Sementara itu, rukun umroh ada 4 yang sama dengan haji, yaitu melakukan niat ihram, Tawaf, Sa’i dan memotong rambut. Hal yang menjadi pembeda antara haji dan umroh adalah pelaksanaan wuquf di Padang Arafah.

3. Perbedaan Haji dan Umroh secara Waktu Pelaksanaan

Haji memiliki batas waktu pelaksanaan tertentu yaitu pada awal bulan Syawal hingga waktu fajar Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sementara itu, pelaksanaan umroh dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun.

4. Perbedaan Haji dan Umroh secara Kewajiban

Perbedaan haji dan umroh yang terakhir adalah pada segi kewajibannya. Dilansir dari NU Online, kewajiban yang dimaksud adalah rangkaian ritual manasik jika ditinggalkan tidak membatalkan haji dan umroh namun harus wajib mengganti dengan dam (denda).

Kewajiban pada haji ada 5 yakni, niat ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, Tawaf Wada’ dan melempar jumrah. Sementara itu kewajiban umroh hanya ada 2 yakni niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.

Demikian adalah perbedaan haji dan umroh secara keseluruhan mulai dari hukum, rukun, waktu dan kewajiban yang perlu diketahui. Semoga informasi berikut ini bermanfaat untuk kamu.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rukun Umroh yang Wajib untuk Dipenuhi

5 Rukun Umroh yang Wajib untuk Dipenuhi

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:45 WIB

Mengenal Rukun Haji: Pengertian hingga Syaratnya

Mengenal Rukun Haji: Pengertian hingga Syaratnya

News | Rabu, 22 September 2021 | 12:40 WIB

6 Rukun Haji yang Perlu Dipahami Umat Muslim

6 Rukun Haji yang Perlu Dipahami Umat Muslim

News | Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:36 WIB

Terkini

Bawaslu Kabupaten Bogor Buka Suara Soal Tagar 'Percuma Lapor Bawaslu', Jadikan Introspeksi Diri

Bawaslu Kabupaten Bogor Buka Suara Soal Tagar 'Percuma Lapor Bawaslu', Jadikan Introspeksi Diri

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Indonesia di Asian Games 2026 Malam Ini: Tim Merah Putih di Atas Malaysia

Klasemen Indonesia di Asian Games 2026 Malam Ini: Tim Merah Putih di Atas Malaysia

Sport | Senin, 21 September 2026 | 22:26 WIB

Kapolri Buka Jalan Polwan Jadi Pemimpin Tertinggi, Boni Hargens: Terobosan Paradigmatik

Kapolri Buka Jalan Polwan Jadi Pemimpin Tertinggi, Boni Hargens: Terobosan Paradigmatik

News | Senin, 21 September 2026 | 22:25 WIB

Selain Gratiskan Biaya Sekolah Sampai Kuliah, Prabowo Mau Naikan Gaji Guru

Selain Gratiskan Biaya Sekolah Sampai Kuliah, Prabowo Mau Naikan Gaji Guru

News | Senin, 21 September 2026 | 22:23 WIB

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon di Bogor

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon di Bogor

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 22:22 WIB

Pakar Ingatkan BGN: Sertifikat Higiene Tak Cukup Cegah Keracunan MBG

Pakar Ingatkan BGN: Sertifikat Higiene Tak Cukup Cegah Keracunan MBG

News | Senin, 21 September 2026 | 22:20 WIB

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:19 WIB

Dua Jenderal TNI Dilaporkan ke Puspom Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Menteng

Dua Jenderal TNI Dilaporkan ke Puspom Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Menteng

News | Senin, 21 September 2026 | 22:17 WIB

Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka

Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka

Banten | Senin, 21 September 2026 | 22:14 WIB

Heboh Penemuan Jasad Wanita Belanda Tewas di Hotel Bandung, Polisi Gelar Penyelidikan

Heboh Penemuan Jasad Wanita Belanda Tewas di Hotel Bandung, Polisi Gelar Penyelidikan

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 22:11 WIB

×