5 Rukun Umroh yang Wajib untuk Dipenuhi

Rifan Aditya

Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:45 WIB
5 Rukun Umroh yang Wajib untuk Dipenuhi
5 Rukun Umroh yang Wajib untuk Dipenuhi - Rombongan Calon Jamaah Umroh menunggu kepastian pemberangkatan ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Umroh merupakan ibadah sunnah yang dilakukan secara langsung di kota suci Mekkah. Dalam melaksanakan ibadah umroh, umat muslim perlu untuk memperhatikan rukun-rukun yang wajib untuk dilakukan. Berikut ini ulasan mengenai rukun umroh yang harus umat muslim ketahui.

Umroh merupakan serangkaian ibadah yang dilakukan di Mekkah. Secara bahasa, umroh memiliki arti berkunjung. Istilah ini kemudian disimpulkan bahwa umroh adalah berziarah ke Ka’bah dan melakukan beberapa amalan yang terdapat pada rukun umroh.

Pelaksanaan umroh dapat dilakukan kapan pun sepanjang tahun berbeda dengan haji yang dilaksanakan hanya pada bulan Syawal hingga terbit fajar pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah.

Lebih lengkapnya berikut ini adalah 5 rukun umroh yang wajib untuk dilakukan.

1.     Niat umroh atau Ihram

Saat akan melaksanakan ibadah umroh, seluruh jamaah wajib untuk mengawalinya dengan niat. Dalam ibadah umroh, umat muslim wajib untuk mengenakan pakaian ihram dan melakukan niat dari Miqat (titik awal memulai umroh).

Dalam melaksanakan umroh, umat muslim diharuskan untuk tidak melanggar larangan yang dapat membatalkan umroh.

2.     Tawaf

Tawaf merupakan rangkaian aktivitas ibadah umroh yakni dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali. Tawaf dimulai pada posisi Hajar Aswad lalu mengucapkan Allahu Akbar. Dianjurkan juga mengusap Hajar Aswad saat melewatinya.

baca juga

Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, jamaah dapat melambaikan tangan ke arah Hajar Aswad.

3.     Sa’i

Rukun umroh yang ketiga adalah melakukan Sa’i. Sa’i merupakan lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwah yang dilakukan sebanyak 7 kali. Saat melakukan Sa’i tidak ada doa khusus yang dibacakan, namun jamaah diperbolehkan untuk membaca doa yang diinginkan.

4.     Tahallul

Tahallul merupakan melepaskan diri dari larangan ihram diantaranya seperti menggunting rambut paling sedikit tiga helai. Setelah jamaah melakukan Tahallul maka dirinya telah terbebas dari larangan selama ibadah umroh.

5.     Tertib

Rukun umroh yang terakhir adalah terbit. Maksud dari tertib adalah para jamaah harus melaksanakan rangkaian ibadah umroh secara berurutan sesuai dengan ketentuannya.

Demikian adalah 5 rukun umroh yang wajib untuk dipenuhi. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk kamu.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenag Kaltim Tunggu Juknis Pusat Terkait Pemberangkatan Umroh

Kemenag Kaltim Tunggu Juknis Pusat Terkait Pemberangkatan Umroh

Kaltim | Selasa, 26 Oktober 2021 | 06:30 WIB

Pemerintah Terus Upayakan Pembukaan Kembali Pintu Ibadah Umroh Bagi Jemaah Indonesia

Pemerintah Terus Upayakan Pembukaan Kembali Pintu Ibadah Umroh Bagi Jemaah Indonesia

Bisnis | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 06:20 WIB

Kementerian Haji Saudi Siapkan Aplikasi Digital bagi Jemaah Umroh

Kementerian Haji Saudi Siapkan Aplikasi Digital bagi Jemaah Umroh

Sumsel | Minggu, 17 Oktober 2021 | 17:10 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB