Diintimidasi Jaksa Kejati Lampung, LBH Pers Siap Advokasi Jurnalis Suara.com

Kamis, 28 Oktober 2021 | 20:52 WIB
Diintimidasi Jaksa Kejati Lampung, LBH Pers Siap Advokasi Jurnalis Suara.com
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin (Suara.com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers siap memberikan bantuan hukum kepada jurnalis Suara.com yang mendapatkan tindakan intimidasi dari seorang jaksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung saat wawancara kasus dugaan jual beli perkara. 

"LBH Pers secara kelembagaan akan siap untuk mendampingi membela hingga tingkat pengadilan," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin saat ditemui Suara.com di Goodrich Suites, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2021).

Selain itu Ade juga menilai bahwa seharusnya aparat sipil itu paham dengan undang-undang pers di mana terdapat mekanisme yang sudah diatur apabila ada pihak yang tidak berkenan atas pemberitaan media massa. Terlebih menurutnya pihak Kejaksaan sudah memahami hal tersebut karena telah menandatangi nota kesepahaman dengan Dewan Pers.

"Karena Kejaksaan dan Dewan Pers sudah memiliki MoU, jadi ketika memang ada suatu pemberitaan ataupun tindakan wartawan yang dianggap merugikan salah satu pihak itu mekanismenya adalah sengketa pers," ujarnya.

Dengan demikian, apabila ada pihak yang merasa keberatan, maka langkah yang bisa dilakukan ialah dengan mengadukannya kepada Dewan Pers.

"Jadi bukan dengan mengancam menggunakan ITE ataupun melaporkan ke polisi, jadi sengketa pers yang harus didahulukan," jelasnya.

Daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas bertambah panjang. Kali ini, jurnalis Suara.com, Ahmad Amri mendapat kekerasan verbal berupa intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10).

Intimidasi terjadi saat Amri hendak melakukan konfirmasi berita tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.

Namun, jurnalis Amri malah diintimidasi oleh jaksa Anton Nur Ali (ANA).

Baca Juga: Jadi Sumber Informasi, LBH Pers Ingatkan Pemerintah Jangan Jadi Otoritas Tunggal Kebenaran

Amri awalnya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging. Hasil wawancarai didapat bahwa Desi mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa bernama Anton.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI