Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Diketahui

Rifan Aditya

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 20:25 WIB
Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Diketahui
Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Diketahui - Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Suara.com - Ada banyak alasan mengapa profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi idaman. Salah satunya adalah karena adanya kepastian pendapatan, jaminan pensiun di masa tua hingga kejelasan pangkat dan golongan PNS.

Gaji pokok ASN beserta tunjangan sangat bergantung pada pangkat golongan PNS. Lantas, bagaimana sebenarnya penentuan pangkat dan golongan PNS beserta jenjang kariernya? Mari simak ulasan selengkapnya berikut ini. 

Pangkat dan Golongan PNS

Mengutip Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, Senin (27/9/2021), pangkat dan golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan. Struktur birokrasi pada ASN dibagi berdasarkan pangkat dan golongan PNS.

Di dalam karier abdi negara, pangkat dan golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Ada tiga kenaikan pangkat PNS, yaitu:

  1. Kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun
  2. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional
  3. Kenaikan pangkat jabatan struktural.

Khusus untuk diklat jabatan, harus diikuti oleh PNS untuk diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya. Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS adalah diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural. 

Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang pangkat dan golongan PNS antara lain adalah golongan I, II, III, dan IV. Golongan PNS ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan juga tunjangan yang diterima.

  • Golongan I merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS. Pada umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP.
  • Golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII. 
  • Golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3.
  • Golongan IV yang merupakan puncak dari karir seorang PNS.

Yang perlu dicatat adalah setiap golongan I sampai III memiliki masing-masing 4 jenjang. Misalnya dalam dalam golongan I, terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id. Begitu seterusnya pada pada IIa, IIb, IIc, dan IIId, lalu Golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Sementara khusus pada golongan IV atau eselon, ada 5 jenjang karir yang perlu dilewati yaitu IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

baca juga

Golongan ini memiliki keterkaitan yang erat dengan tingkat pendidikan. Misalnya, seorang yang baru meniti karir sebagai PNS dengan ijazah SMA, maka begitu diterima sebagai PNS akan masuk ke dalam golongan IIa.

Setiap 4 tahun, PNS yang bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc, dan IId. PNS dengan pendidikan SMA ini bisa meniti karir hingga golongan III. 

Dalam aturan ASN, PNS juga diperbolehkan untuk mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi. Ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat. Namun tentunya dengan sejumlah syarat tertentu dalam regulasi pangkat dan golongan PNS. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Kabar ASN Nonjob di Meranti Ditugaskan Jaga Persimpangan Jalan

Heboh Kabar ASN Nonjob di Meranti Ditugaskan Jaga Persimpangan Jalan

Riau | Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:00 WIB

Heboh Perempuan Muda Geruduk Kantor Distan Pangandaran Cari PNS yang Hamili Dirinya

Heboh Perempuan Muda Geruduk Kantor Distan Pangandaran Cari PNS yang Hamili Dirinya

Jabar | Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:00 WIB

Nominalnya Tak Kalah dari CPNS, Berapa Gaji PPPK Guru dan Non-Guru?

Nominalnya Tak Kalah dari CPNS, Berapa Gaji PPPK Guru dan Non-Guru?

Jabar | Kamis, 21 Oktober 2021 | 18:00 WIB

Pengertian Apa Itu KPR atau Kredit Rumah Serta Syaratnya

Pengertian Apa Itu KPR atau Kredit Rumah Serta Syaratnya

Jogja | Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:29 WIB

Terkini

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:32 WIB

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:18 WIB

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:10 WIB

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:03 WIB

Belanda Kembalikan 20 Barang Curian ke Indonesia: dari Berlian hingga Alquran Kuno

Belanda Kembalikan 20 Barang Curian ke Indonesia: dari Berlian hingga Alquran Kuno

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:00 WIB

HUT ke-62 Golkar Digelar Sederhana, Bahlil Larang Acara di Hotel

HUT ke-62 Golkar Digelar Sederhana, Bahlil Larang Acara di Hotel

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Polisi Cimahi Ungkap Peredaran 1 Kg Tembakau Sintetis, Sita Senpi Rakitan

Polisi Cimahi Ungkap Peredaran 1 Kg Tembakau Sintetis, Sita Senpi Rakitan

Jabar | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Minta Keringanan dan Ngaku Korban Sistem

Dituntut 5 Tahun Penjara, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Minta Keringanan dan Ngaku Korban Sistem

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:53 WIB

×