Hukuman Mati untuk Para Koruptor Dinilai Percuma Karena Hal Ini

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 01 November 2021 | 08:24 WIB
Hukuman Mati untuk Para Koruptor Dinilai Percuma Karena Hal Ini
Ilustrasi hukuman mati. (Shutterstock)

"Sebenarnya kalau jaksa menuntut setinggi-tingginya pidana mati, oke saja. Tapi kalau ngomong jaksa akan menghukum pidana mati itu, ya nggak bener. Nggak mungkin mereka menghukum kan? Jaksa hanya bisa menuntut setinggi-tingginya," kata Yenti.

Ia pun mengatakan bahwa seluruh pemangku kebijakan juga harus berkomitmen dalam melakukan penegakan hukuman mati bila nanti akhirnya disepakati, jangan sampai lembaga-lembaga terkait tak sejalan.

"Nanti hakimnya malah bertolak belakang," kata Yenti yang juga tim perumus RUU KUHP.

Yenti menyebut jika RUU KUHP disahkan, nantinya mekanisme hukuman mati akan berubah.

"Pidana mati itu merupakan pidana khusus, pidana mati itu tidak langsung dilakukan seperti sekarang ini. Tapi pidana mati itu baru akan dilaksanakan bila 'inkracht'nya telah 10 tahun. Jadi bila sekarang dijatuhkan pidana mati, itu ada waktu 10 tahun untuk menilai kembali. Setelah 10 tahun, baru akan diputuskan 'oke pidana mati atau akan berubah' gitu, jadi pidana mati yang tertunda atau pidana mati percobaan," lanjutnya.

Berita ini sebelumnya dimuat WartaEkonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Hukuman Mati untuk Para Koruptor Dinilai Percuma, Karena Tak Beri Efek Jera"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI