Kadishub Siantar Ngaku Diperas Rp 200 Juta, Ini Kata Polisi

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 29 Juli 2025 | 13:10 WIB
Kadishub Siantar Ngaku Diperas Rp 200 Juta, Ini Kata Polisi
Ilustrasi kasus dugaan korupsi. [ChatGPT]

Suara.com - Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar JS mengaku diperas petugas kepolisian Rp 200 juta usai diduga terjerat kasus retribusi parkir. Hal ini disampaikan oleh JS dalam unggahan di akun Facebook miliknya, dilihat Selasa 29 Juli 2025.

Dalam unggahannya, JS mengaku dimintai uang Rp 200 juta oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar Ipda LH.

JS menyebut uang itu untuk menghentikan dumas kasus retribusi parkir di RS Vita Insani Siantar yang menjeratnya.

Namun ia mengaku tidak memiliki uang untuk membayar Rp 200 juta. JS menyebut ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memberikan uang yang diminta.

Dirinya juga berdalih kasus retribusi parkir di RS Vita Insani itu tidak dikorupsinya, melainkan telah disetorkannya ke kas daerah tahun 2024.

"Saya utarakan Kanit Tipikor LH meminta saya Kadis Perhubungan Rp 200 juta atas dumas retribusi parkir RS Vita Insani agar diberhentikan (yang mengetahui pak sekda, inspektorat, sekretaris dishub/kasie dishub). Karena saya tidak mampu membayar Rp 200 juta, ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi P21," tulis JS dalam unggahannya.

"Dan yang paling menyedihkan polisi berkoalisi dengan KA Dispenda agar retribusi yang saya setorkan ke kas daerah tersebut disita dan diserahkan ke Polres...(KA Dispenda AS) mentransfer setoran saya tersebut Polres Pematangsiantar (Menjadi bahan barang bukti) ke P21," sambungnya.

Polisi Bantah 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Tipikor terkait tudingan tersebut. Hasilnya, ia memastikan bahwa unitnya tetap menjalankan tugas sesuai prosedur.

"Setelah saya mendapatkan berita tersebut, langsung saya lakukan pemeriksaan kepada Kanit Tipikor dan penyidik yang melakukan pemeriksaan," katanya dalam video dilihat.

Menurut Sah Udur, masyarakat bebas menyampaikan kritik dan saran kepada kepolisian.

"Masyarakat bebas menyampaikan apa saja. Kita ada wadahnya untuk kritik dan saran dari masyarakat," katanya.

Kadis Perhubungan Ditangkap Kasus Korupsi

Sah Udur mengatakan bahwa JS ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini JS telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami dari Polres Pematangsiantar menjelaskan terkait kasus tindak pidana korupsi di mana tersangkanya adalah JS, yang saat ini masih menjabat sebagai Kadishub Pemkot Pematangsiantar," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @tkpmedan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI