Update Daftar Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Iklan Bank BJB

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 29 Juli 2025 | 13:28 WIB
Update Daftar Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Iklan Bank BJB
KPK [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Fokus penyidikan kini mengarah pada penerimaan uang dari berbagai perusahaan agensi ke Divisi Corporate Secretary (Corsec) atau Sekretaris Perusahaan Bank BJB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman ini dilakukan saat penyidik memeriksa Suhendrik, tersangka sekaligus pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, sebagai saksi pada Jumat (25/7).

"Saksi didalami terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agensi ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023,” ujar Budi, dikutip Redaksi Suara.com dari Antara pada Selasa (29/7/2025).

Penyelidikan serupa juga dilakukan KPK pada Rabu (23/7/2025) terhadap Yuddy Renaldi, yang merupakan tersangka sekaligus mantan Direktur Utama Bank BJB, saat diperiksa sebagai saksi.

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara yang Ditaksir Rp222 Miliar

Dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah para pejabat dan pengendali agensi yang terlibat pada tahun perkara, yakni:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB.
  • Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  • Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Yuddy Renaldi Juga Tersangka di Kasus Lain, KPK Berkoordinasi dengan Kejagung 

Baca Juga: Kasus Proyek Jalan Sumut, KPK Curiga Topan Ginting Diperintah Terima Suap: Siapa Dalangnya?

Menariknya, Yuddy Renaldi, yang kini telah menjadi mantan Dirut Bank BJB, juga menghadapi status tersangka dalam kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Atas dasar ini, KPK telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan Yuddy Renaldi. Pihak Kejaksaan Agung sendiri menyatakan mempersilakan KPK untuk memeriksa tersangka Yuddy Renaldi sesuai kebutuhan penyidikan masing-masing lembaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI