Update Terbaru Instruksi Mendagri Soal PPKM Jawa-Bali

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 02 November 2021 | 07:30 WIB
Update Terbaru Instruksi Mendagri Soal PPKM Jawa-Bali
Mendagri Tito Karnavian.

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Mendagri Tito Karnavian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan guna pengendalian penyebaran COVID 19," tulis Inmendagri.

Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah, yakni kabupaten dan kota dengan zona level 1 sampai level 3.

Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Kemudian, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan.

Penurunan level kabupaten dan kota dari level 3 menjadi level 2, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat, di antaranya seperti soal kegiatan belajar mengajar. Daerah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Kapasitas Maksimal

Berdasarkan keputusan bersama menteri, maka bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial untuk daerah level 3 diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara, daerah level 2 pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50 persen dan daerah level 1 bisa memberlakukan 75 persen WFO.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan di daerah level 3 yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara daerah dengan level 2 bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan daerah level 1 dengan ketentuan 100 persen. Supermarket, dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah.

Terapkan Prokes

Dengan ketentuan, selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Sementara, daerah yang menerapkan PPKM level 2, dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang. Kemudian daerah dengan level 1 bisa menerapkan kondisi maksimal 75 persen kapasitas dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berikutnya, untuk perjalanan daerah dengan level 3, 2, dan 1 sama-sama menerapkan ketentuan menunjukkan kartu vaksin dan menunjukkan antigen (H-1).

Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.

Menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah level 3 dapat diadakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Kemudian daerah dengan status level 2, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen, sementara di level 1 bisa dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.

Inmendagri 57/2021 juga mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Ketentuannya pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.

Pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas COVID-19, dan kementerian lembaga terkait.

Instruksi Menteri 57/2021 ini mulai berlaku pada Selasa 2 November sampai dengan 15 November 2021. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tes Antigen

Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tes Antigen

Otomotif | Selasa, 02 November 2021 | 07:27 WIB

Pemerintah Bolehkan Swab Antigen Bagi Penumpang Pesawat Jawa-Bali, Kapan Mulai Berlaku?

Pemerintah Bolehkan Swab Antigen Bagi Penumpang Pesawat Jawa-Bali, Kapan Mulai Berlaku?

Bali | Selasa, 02 November 2021 | 07:00 WIB

Antisipasi Libur Nataru, Mendagri Minta DIY Waspadai Pelonggaran Kebijakan PPKM

Antisipasi Libur Nataru, Mendagri Minta DIY Waspadai Pelonggaran Kebijakan PPKM

Jogja | Senin, 01 November 2021 | 20:03 WIB

Soal Pembukaan Tempat Hiburan Malam di PPKM Level 2, Wagub DKI Tunggu Instruksi Pusat

Soal Pembukaan Tempat Hiburan Malam di PPKM Level 2, Wagub DKI Tunggu Instruksi Pusat

Jakarta | Senin, 01 November 2021 | 16:14 WIB

Keputusan Pemerintah Soal Syarat Perjalanan Udara, Menko PMK: Cukup Tes Antigen

Keputusan Pemerintah Soal Syarat Perjalanan Udara, Menko PMK: Cukup Tes Antigen

Bogor | Senin, 01 November 2021 | 15:38 WIB

Pemkab Garut Izinkan Wisata Gunung Papandayan Dibuka Meski Masih PPKM Level 3

Pemkab Garut Izinkan Wisata Gunung Papandayan Dibuka Meski Masih PPKM Level 3

Jabar | Minggu, 31 Oktober 2021 | 21:32 WIB

Masih PPKM, Polisi Bubarkan Latihan Silat di Gedung Serba Guna Tulungagung

Masih PPKM, Polisi Bubarkan Latihan Silat di Gedung Serba Guna Tulungagung

Jogja | Minggu, 31 Oktober 2021 | 20:58 WIB

Terkini

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:41 WIB

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:56 WIB

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:42 WIB

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:39 WIB