DPR soal Peluang Koruptor Jiwasraya-Asabri Dituntut Mati: Bukan Solusi Malah Picu Masalah

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 02 November 2021 | 11:06 WIB
DPR soal Peluang Koruptor Jiwasraya-Asabri Dituntut Mati: Bukan Solusi Malah Picu Masalah
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Nasdem, Taufik Basari turut menyoroti pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan membuka peluang menerapkan tuntutan hukuman mati bagi para terdakwa dalam perkara kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Menurutnya, hukuman mati tidak akan memberikan solusi bagi penanggulangan kejahatan.

"Praktik hukuman mati tidak akan memberikan suatu solusi bagi penanggulangan kejahatan, justru sebaliknya akan menimbulkan permasalahan dalam hal reformasi pemidanaan yang kita lalukan mengikuti perkembangan konsep pemidanaan modern di dunia," kata Taufik kepada wartawan, Selasa (1/11/2021).

Taufik mengatakan, perkembangan konsep pemidanaan telah bergerak ke arah rehabilitatif, korektif dan restoratif, yang pendekatannya adalah pemulihan atau perbaikan. Menurutnya, konsep pemidanaan modern tidak lagi didasarkan kepada lex talionis dan keadilan retributif yang didasarkan kepada konsep pembalasan. 

"Dengan perkembangan konsepsi tersebut, saat ini hukuman mati telah dihapuskan atau tidak dilaksanakan lagi sebagian besar negara di dunia. Hanya tersisa negara-negara tertentu yang masih mempraktekkan hukuman mati," ungkapnya.

Taufik menyadari hukuman mati akan selalu menimbulkan pro dan kontra antara yang mendukungnya dengan yang mendorong penghapusannya. Ia mengatakan, di Indonesia sendiri terdapat politik hukum yang mencoba mengambil jalan tengah dari pro dan kontra tersebut. 

Menurutnya, dalam RKUHP pidana mati didesain sebagai hukuman alternatif. Pidana mati di RKUHP dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau ada alasan yang meringankan.

Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Ekseksusi hanya dapat dilakukan atas perintah Jaksa Agung jika terpidana tersebut tidak menunjukkan sikap tersebut selama masa percobaan. 

"Oleh karena itu semestinya kita memberikan pemahaman kepada publik agar dapat memahami adanya perkembangan konsep pemidanaan yang korektif seperti ini dan mengajak masyarakat mulai memperbaiki pandangan punitif yang gemar menghukum dengan semangat pembalasan," tuturnya.

baca juga

"Jika kita terus menerus menggaungkan semangat melaksanakan hukuman mati maka kita akan terus memupuk semangat punitif," sambungnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya, menyebut tak menutup kemungkinan Jaksa Agung Burhanuddin membuka peluang akan menerapkan tuntuan hukuman mati bagi para terdakwa dalam dua perkara kasus tersebut.

Penerapan hukuman mati itu, kata Leonard, tentu juga akan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Leonard, Kamis kemarin. 

Selain itu, kata Leonard, ST Burhanuddin akan melihat kontruksi lain yang dapat dilakukan untuk mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung.

"Dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," imbuhnya.

Dalam dua perkara yang diusut oleh Kejaksaan Agung diketahui nilai kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun dari pihak PT Jiwasraya. Sedangkan, dampak kerugian negara oleh PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buka Peluang Tuntut Mati Koruptor Jiwasraya-Asabri, Jaksa Agung Diminta Tak Lip Service

Buka Peluang Tuntut Mati Koruptor Jiwasraya-Asabri, Jaksa Agung Diminta Tak Lip Service

News | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 13:29 WIB

Jaksa Agung ST Burhanudin Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Koruptor Jiwasraya dan Asabri

Jaksa Agung ST Burhanudin Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Koruptor Jiwasraya dan Asabri

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 19:42 WIB

BEM UI Desak Jokowi Copot 4 Menteri, Termasuk Jaksa Agung dan Ketua KPK

BEM UI Desak Jokowi Copot 4 Menteri, Termasuk Jaksa Agung dan Ketua KPK

Sumbar | Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:20 WIB

Jaksa Agung Larang Anak Buah TikTokan, Pengamat: Ketinggalan Zaman

Jaksa Agung Larang Anak Buah TikTokan, Pengamat: Ketinggalan Zaman

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 07:06 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×