Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa dan Hakim Debat soal Pemeriksaan Saksi Daring

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 02 November 2021 | 12:26 WIB
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa dan Hakim Debat soal Pemeriksaan Saksi Daring
Sidang unlawful killing laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11). (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (2/11/2021) hari ini. Dalam perkara ini, total ada dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang merupakan anggota kepolisian.

Pantauan Suara.com, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 10.30 WIB. Adapun sidang kali ini masih berlangsung di ruangan yang sama, yaitu Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Semula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan lantaran tujuh orang saksi yang sedianya memberikan keterangan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, sesuai dengan panggilan dan penetapan majelis hakim, para saksi harus memberikan keterangan secara online.

Dengan demikian, JPU meminta para saksi untuk menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di sana, barulah mereka bisa memberikan kesaksian secara virtual.

"Oleh karena aitu kami menunggu saksi hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata JPU.

Keberatan JPU lantaran pada sidang pekan lalu, tim kuasa hukum kedua terdakwa meminta agar saksi di hadirkan secara langsung di ruang sidang.  Hal itu turut menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum sidang ditutup.

Kembali ke sidang hari ini, satu saksi berada di Kejasaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan, tujuh saksi lain berada di lokasi.

Atas hal itu, majelis hakim mengambil sikap untuk tidak memeriksa semua saksi yang dihadirkan. Kata hakim, mungkin empat orang saksi dahulu yang akan dimintai keterangan.

"Dengan melihat seperti ini majelis akan mengambil sikap bahwa persidangan ada offline tidak terbatas saksinya tidak sebanyak yang penuntut umum hadirkan, mungkin empat dulu dan nanti tetapi satu-satu," kata ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta.

Merespons hal itu, JPU tetap keberatan kalau saksi yang diperiksa sebagaian secara online, sebagian lainnya secara offline. Mereka, tetap merujuk pada surat penetapan yang sudah ada.

"Untuk hari ini kami tegaskan kami tetap pada surat penetapan panggilan. Mohon maaf atas keberatan kami ini dan mohon di catat alam berita acara sidang," papar JPU.

Alhasil, majelis hakim mengambil keputusan kalau saksi yang diperiksa hanya satu orang yang berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kekinian, satu saksi bernama Saifullah, penyidik dari Bareskrim Polri tengah memberikan kesaksian.

Didakwa Pasal Pembunuhan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ulama Banten Minta DPR RI Gunakan Wewenang, Selesaikan Soal Fitnah, Kriminalisasi dan HAM

Ulama Banten Minta DPR RI Gunakan Wewenang, Selesaikan Soal Fitnah, Kriminalisasi dan HAM

Bekaci | Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:27 WIB

Ungkit Kriminalisasi hingga Cap Teroris, Ulama Banten dan Kubu HRS-Munarman Ngadu ke DPR

Ungkit Kriminalisasi hingga Cap Teroris, Ulama Banten dan Kubu HRS-Munarman Ngadu ke DPR

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:22 WIB

Jumhur Hidayat Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini, Gara-gara Hakim Pindah Tugas

Jumhur Hidayat Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini, Gara-gara Hakim Pindah Tugas

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:41 WIB

Sidang Unlawful Killing: Pegang Senpi, Polisi Penguntit Rombongan Rizieq Tak Bawa Borgol

Sidang Unlawful Killing: Pegang Senpi, Polisi Penguntit Rombongan Rizieq Tak Bawa Borgol

News | Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:36 WIB

Terkini

Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada

Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada

News | Senin, 27 April 2026 | 19:45 WIB

Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK

Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK

News | Senin, 27 April 2026 | 19:35 WIB

Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Tegaskan Dirinya Bukan Terpidana

Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Tegaskan Dirinya Bukan Terpidana

News | Senin, 27 April 2026 | 19:22 WIB

Tak Berkutik! 2 Pelaku Teror Air Keras di Cengkareng Diringkus Usai Aksinya Viral

Tak Berkutik! 2 Pelaku Teror Air Keras di Cengkareng Diringkus Usai Aksinya Viral

News | Senin, 27 April 2026 | 19:18 WIB

KAHMI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Doli: Jangan Diadu Domba

KAHMI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Doli: Jangan Diadu Domba

News | Senin, 27 April 2026 | 19:13 WIB

MBG Jadi Andalan, Cak Imin Klaim Kemiskinan Ekstrem Turun Signifikan

MBG Jadi Andalan, Cak Imin Klaim Kemiskinan Ekstrem Turun Signifikan

News | Senin, 27 April 2026 | 18:59 WIB

Cash For Work Jadi Bagian Strategi Satgas PRR, 658 Lokasi Sudah Bebas Lumpur

Cash For Work Jadi Bagian Strategi Satgas PRR, 658 Lokasi Sudah Bebas Lumpur

News | Senin, 27 April 2026 | 18:58 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong RKPD 2027 Papua Pegunungan Selaras Prioritas Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Dorong RKPD 2027 Papua Pegunungan Selaras Prioritas Nasional

News | Senin, 27 April 2026 | 18:51 WIB

Cak Imin Minta Masyarakat Sabar, Pemerintah Fokus Bereskan Kemiskinan Ekstrem

Cak Imin Minta Masyarakat Sabar, Pemerintah Fokus Bereskan Kemiskinan Ekstrem

News | Senin, 27 April 2026 | 18:49 WIB

Pengeroyok Anggota TNI di Stasiun Depok Ternyata Mabuk, Satu Pelaku Masih Buron!

Pengeroyok Anggota TNI di Stasiun Depok Ternyata Mabuk, Satu Pelaku Masih Buron!

News | Senin, 27 April 2026 | 18:48 WIB