Jumhur Hidayat Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini, Gara-gara Hakim Pindah Tugas

Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:41 WIB
Jumhur Hidayat Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini, Gara-gara Hakim Pindah Tugas
Jumhur Hidayat saat duduk sebagai terdakwa dalam sidang vonis kasus penyebaran berita hoaks yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaaan vonis terhadap terdakwa pentolan KAMI Jumhur Hidayat dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis (28/10/2021) hari ini. 

Persidangan pun sempat dibuka oleh hakim Hapsoro Restu Widodo. Namun, dibukanya sidang putusan untuk menunda sidang putusan terhadap Jumhur Hidayat.

"Untuk putusan belum bisa dibacakan. Kami ada pergantian majelis hakim," kata Hakim Hapsoro di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).

Alasan halim Hapsoro lantaran, salah satu hakim yang menyidangkan Jumhur Hidayat dipindahtugaskan ke Kalimantan. Sehingga, hakim yang menggantikan perlu meneliti dan membutuhkan waktu untuk memberikan putusan.

Hakim Hapsoro pun menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa Jumhur dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan.

Sementara itu, untuk sidang putusan rencana akan dibacakan pada 11 November 2021. Atau dua pekan ke depan.

"Untuk itu kami tunda 2 minggu lagi, 11 November," imbuhnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Jumhur Hidayat tiga tahun penjara.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menyebut Jumhur Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

Baca Juga: Sumpah Jumhur Hidayat Jelang Hadapi Vonis Kasus Berita Bohong

JPU menyebut, Jumhur diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Didakwa Sebar Hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI