Dalih Prokes, Hakim Usir Wartawan dan Pengunjung Sidang Unlawful Killing Laskar FPI

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 02 November 2021 | 14:20 WIB
Dalih Prokes, Hakim Usir Wartawan dan Pengunjung Sidang Unlawful Killing Laskar FPI
Sidang unlawful killing laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11). (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat meminta sebagian jurnalis dan pengunjung sidang untuk keluar dari ruang persidangan. Hal itu terjadi saat sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (2/11/2021).

Dalam persidangan ini, sempat terjadi perdebatan antara majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal saksi yang akan memberikan kesaksian. JPU tetap pada pendiriannya agar saksi diperiksa secara daring meski ada tujuh saksi yang telah hadir secara langsung di lokasi.

Hakim anggota, Suharno mengatakan, awak media yang boleh mengikuti jalannya persidangan di dalam ruangan hanya sebagian. Sisanya, diminta keluar dari ruang sidang dengan alasan protokol kesehatan.

"Perlu kami sampaikan pada pengunjung sidang maupun saudara kami dari media perlu diketahui untuk kita memperhatikan protokol kesehatan. Di ruang sidang ini disediakan sesuai dengan kursi yang ada. Yang tidak dapat kursi silakan untuk keluar dan untuk media nanti perwakilan di dalam," kata Suharno.

Tidak lama berselang, petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendatangi sebagian jurnalis untuk keluar dari ruang sidang. Suharno kemudian kembali berbicara karena masih mendapati pengunjung dan awak media yang berada di ruang sidang.

"Di sebelah kanan masih ada apakah masih kurang mendengar suara saya. Kalau belum mendengar suara saya, ada petugas kami yang mendampingi bapak ibu semuanya untuk memberi tahu atau mungkin suata saya kurang keras?" tegas dia.

Hakim-Jaksa Debat

Pantauan Suara.com, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 10.30 WIB. Adapun sidang kali ini masih berlangsung di ruangan yang sama, yaitu Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Semula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan lantaran tujuh orang saksi yang sedianya memberikan keterangan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, sesuai dengan panggilan dan penetapan majelis hakim, para saksi harus memberikan keterangan secara online.

baca juga

Dengan demikian, JPU meminta para saksi untuk menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di sana, barulah mereka bisa memberikan kesaksian secara virtual.

"Oleh karena aitu kami menunggu saksi hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata JPU.

Keberatan JPU lantaran pada sidang pekan lalu, tim kuasa hukum kedua terdakwa meminta agar saksi di hadirkan secara langsung di ruang sidang.  Hal itu turut menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum sidang di tutup.

Kembali ke sidang hari ini, satu saksi berada di Kejasaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan, tujuh saksi lain berada di lokasi.

Atas hal itu, majelis hakim mengambil sikap untuk tidak memeriksa semua saksi yang dihadirkan. Kata hakim, mungkin empat orang saksi dahulu yang akan dimintai keterangan.

"Dengan melihat seperti ini majelis akan mengambil sikap bahwa persidangan ada offline tidak terbatas saksinya tidak sebanyak yang penuntut umum hadirkan, mungkin empat dulu dan nanti tetapi satu-satu," kata ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta.

Merespons hal itu, JPU tetap keberatan kalau saksi yang diperiksa sebagaian secara online, sebagian lainnya secara offline. Mereka, tetap merujuk pada surat penetapan yang sudah ada.

"Untuk hari ini kami tegaskan kami tetap pada surat penetapan panggilan. Mohon maaf atas keberatan kami ini dan mohon di catat alam berita acara sidang," papar JPU.

Alhasil, majelis hakim mengambil keputusan kalau saksi yang diperiksa hanya satu orang yang berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kekinian, satu saksi bernama Saifullah, penyidik dari Bareskrim Polri tengah memberikan kesaksian.

Didakwa Pasal Pembunuhan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa dan Hakim Debat soal Pemeriksaan Saksi Daring

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa dan Hakim Debat soal Pemeriksaan Saksi Daring

News | Selasa, 02 November 2021 | 12:26 WIB

Langgar Prokes Saat Pesta Halloween, Polisi Gerebek Dua Kafe di Kawasan Elite Jaksel

Langgar Prokes Saat Pesta Halloween, Polisi Gerebek Dua Kafe di Kawasan Elite Jaksel

Jakarta | Senin, 01 November 2021 | 18:32 WIB

Prokes Jelang Natal dan Tahun Baru Akan Diperketat, Menkes: Kita Mati-matian Menjaga

Prokes Jelang Natal dan Tahun Baru Akan Diperketat, Menkes: Kita Mati-matian Menjaga

Health | Senin, 01 November 2021 | 13:10 WIB

Dua Dokter di Negara Ini Ditahan Karena Langgar Prokes COVID-19

Dua Dokter di Negara Ini Ditahan Karena Langgar Prokes COVID-19

Sumsel | Minggu, 31 Oktober 2021 | 08:51 WIB

Terkini

Siap Jadi Ketum FKPPI, Titiek Soeharto: Putra-Putri Purnawirawan Harus Dukung Program Prabowo

Siap Jadi Ketum FKPPI, Titiek Soeharto: Putra-Putri Purnawirawan Harus Dukung Program Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 23:56 WIB

Menang AMI Awards 2026, Hindia Angkat 3 Jari: Kami Dedikasikan untuk Teman-teman yang Sulit Bernapas

Menang AMI Awards 2026, Hindia Angkat 3 Jari: Kami Dedikasikan untuk Teman-teman yang Sulit Bernapas

Entertainment | Rabu, 04 November 2026 | 23:23 WIB

Menteri Riefky Mabar Bareng Anak SD di Bojonggede, Game Sambal Siap Mendunia

Menteri Riefky Mabar Bareng Anak SD di Bojonggede, Game Sambal Siap Mendunia

Jabar | Rabu, 04 November 2026 | 22:37 WIB

Warisan Bukan Sekadar Harta, Habib Jafar Ingatkan Pentingnya Menjaga Masa Depan Keturunan

Warisan Bukan Sekadar Harta, Habib Jafar Ingatkan Pentingnya Menjaga Masa Depan Keturunan

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 22:16 WIB

HP Disadap Eks Kapolri, Prabowo Ternyata Tahu dari Sosok Ini

HP Disadap Eks Kapolri, Prabowo Ternyata Tahu dari Sosok Ini

News | Rabu, 04 November 2026 | 22:15 WIB

TNI AL Benarkan Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Jumlah Personel Dirahasiakan

TNI AL Benarkan Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Jumlah Personel Dirahasiakan

News | Rabu, 04 November 2026 | 22:05 WIB

Pentingnya Kesehatan Mata Pemain Sepak Bola: Tak Hanya Diukur dari Ketajaman Penglihatan

Pentingnya Kesehatan Mata Pemain Sepak Bola: Tak Hanya Diukur dari Ketajaman Penglihatan

Health | Rabu, 04 November 2026 | 22:05 WIB

Berani Lawan Trump, Inilah Sosok Abdul El-Sayed yang Cetak Rekor Politik AS

Berani Lawan Trump, Inilah Sosok Abdul El-Sayed yang Cetak Rekor Politik AS

News | Rabu, 04 November 2026 | 21:43 WIB

Mi Goreng dan Makanan Pedas Jadi Favorit Gen Z, Ini Tren Kuliner yang Menarik Dicoba

Mi Goreng dan Makanan Pedas Jadi Favorit Gen Z, Ini Tren Kuliner yang Menarik Dicoba

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 21:43 WIB

Gerindra Minta Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut Tanpa Intervensi

Gerindra Minta Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut Tanpa Intervensi

News | Rabu, 04 November 2026 | 21:32 WIB

×