Kasus Jaksa Anton Temui Istri Terdakwa, MAKI Sebut Mestinya Dinonaktifkan, Bukan Dimutasi

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 02 November 2021 | 18:09 WIB
Kasus Jaksa Anton Temui Istri Terdakwa, MAKI Sebut Mestinya Dinonaktifkan, Bukan Dimutasi
Jaksa Anton memberikan keterangan saat konfrensi pers di Kejati Lampung, Jumat (22/10/2021). Jurnalis Suara.com Ahmad Amri membantah telah berdamai dengan pihak Jaksa Anton terkait tindakan intimidasi. [Amri/Suara.com]

Kronologi Kasus Jaksa Anton

Kasus ini terungkap dari pengakuan Desi yang pernah mentransfer sejumlah uang jaksa Anton. Uang sebesar Rp 30 juta itu ditransfer Desi untuk memperingan hukuman suaminya yang menjadi terdakwa kasus pembalakan liar.

Desi Sefrilla mengaku mentransfer uang Rp 30 juta atas permintaan dari seseorang yang mengaku sebagai Jaksa Anton. Diketahui Jaksa Anton adalah jaksa yang menangani perkara Cecep Fatoni, suami Desi.

Desi Sefrilla mengatakan, pada Jumat (4/9/2020) dihubungi orang yang mengaku bernama Anton. Orang ini meminta Desi mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening atas nama Abdul Rahman.

"Awalnya, saya dapat WA dari orang mengaku bernama Anton nyuruh saya transfer uang Rp 30 juta. Saya transfer uangnya dan dia janji mau meringankan hukuman suami saya, "kata Desi Seprilla, melalui sambungan ponsel, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Desi percaya orang itu adalah Jaksa Anton yang menangani perkaranya setelah melihat foto profil WA orang yang meminta uang itu. Foto profil WA yang terpasang bergambar Jaksa Anton berada di depan mobil warna putih.

Desi tahu wajah Jaksa Anton karena sebelumnya sudah pernah bertemu sebanyak tiga kali. Sekali bertemu di Mi Aceh, Kemiling. Dua pertemuan lain terjadi di ruang kerja Jaksa Anton di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pertemuan itu membahas mengenai keringanan hukuman suami Desi. Anton sempat memasang tarif Rp 100 juta untuk membebaskan suami Desi.

Uang sebesar itu, menurut Anton seperti penuturan Desi, digunakan untuk membagi ke hakim dan atasan Anton. Namun ketika Desi sudah memiliki uang Rp 100 juta, Anton menolak menerima dengan alasan dirinya sudah terlalu lama menunggu kabar dari Desi.

baca juga

Namun tiba-tiba saja, kata Desi, ada nomor tak dikenal mengirim pesan WA meminta uang dan mengaku sebagai Anton. Orang ini meminta Desi mentransfer uang Rp 30 juta sisanya Rp 70 juta diantar langsung ke parkiran Kejati Lampung pekan depan.  

Desi segera mentransfer uang Rp 30 juta itu ke rekening BCA atas nama Abdul Rahman. Keesokan harinya orang mengaku Anton ini kembali minta transfer Rp 10 juta.

Karena itu terjadi di hari Sabtu ketika bank libur dan kartu ATM Desi dibawa anaknya, maka Desi meminta waktu. Namun orang itu malah marah dan mengancam akan memberi hukuman maksimal untuk Cecep, suami Desi.

Desi mulai curiga dengan orang yang mengirim pesan WA ini. Ia ragu apakah orang tersebut adalah Jaksa Anton yang pernah ia temui sebelumnya atau bukan.

Karena itu Desi akhirnya memutuskan melaporkan masalah ini ke Polres Pringsewu dengan delik penipuan pada September 2020.

Dalam laporannya Desi tidak melaporkan Anton. Namun ia mengaku dihubungi orang yang mengaku jaksa Anton dan meminta uang Rp 30 juta.

"Saya tidak menuduh Pak Anton. Saya malah curiga jadi korban penipuan makanya saya lapor polisi. Biar hukum yang membuktikan," ujar Desi beberapa hari lalu.

Pada konferensi pers yang digelar Kejati Lampung menanggapi adanya intimidasi, Jumat (22/10/2021), Jaksa Anton membantah menerima uang dari keluarga terdakwa.

“Terus masalah terima uang transfer itu, saya jawab bahwa saya tidak terima, kalau memang ada bukti, laporkan dan saya siap diborgol," ujar Anton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Temui Istri Terdakwa, Jaksa Anton Dipindah ke Bagian Pengawasan

Terbukti Temui Istri Terdakwa, Jaksa Anton Dipindah ke Bagian Pengawasan

Lampung | Selasa, 02 November 2021 | 13:32 WIB

'Belah Semangka', Bertawaran Harga di Balik Perkara

'Belah Semangka', Bertawaran Harga di Balik Perkara

Lampung | Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:05 WIB

Konfirmasi Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Diancam UU ITE, Ini Kronologinya

Konfirmasi Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Diancam UU ITE, Ini Kronologinya

Jawa Tengah | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 19:55 WIB

Klaim Sepihak, Jurnalis Suara.com Ahmad Amri Bantah Damai Dengan Jaksa Anton Nur Ali

Klaim Sepihak, Jurnalis Suara.com Ahmad Amri Bantah Damai Dengan Jaksa Anton Nur Ali

Batam | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 19:54 WIB

Kejagung Usut Dugaan Jual Beli Perkara Oknum Jaksa di Kejati Lampung

Kejagung Usut Dugaan Jual Beli Perkara Oknum Jaksa di Kejati Lampung

News | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 18:29 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×