Tambah 40 Hari, Anak Alex Noerdin Kembali Mendekam di Rutan KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 05 November 2021 | 16:19 WIB
Tambah 40 Hari, Anak Alex Noerdin Kembali Mendekam di Rutan KPK
Tambah 40 Hari, Anak Alex Noerdin Kembali Mendekam di Rutan KPK. Bupati Dodi Reza Alex [ANTARA]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin selama 40 hari. Penambahan masa penahanan itu berkaitan dengan status anak Alex Noerdin yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditangani KPK.

Selain Dodi Reza, KPK turut menambah penahanan tiga tersangka lain. Mereka adalah Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin berinisal EU, SUH dari pihak swasta, dan IF selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) dan kawan-kawan, untuk masing-masing selama 40 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).

Perpanjangan penahanan mulai dari 5 November sampai 14 Desember 2021. Mereka kembali mendekam di rumah tahanan masing-masing.

Untuk Dodi Reza akan mendekam di Rutan Kavling C1. Tersangka HM di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

EU akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan SUH akan mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Ali menyebut perpanjangan penahanan dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud," imbuhnya.

Dalam kasus ini, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

baca juga

Sedangkan Dodi Reza, HM, dan EU, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nurdin Abdullah: Tidak Masalah Gubernur Terima Uang Pengusaha, Kalau Bantuan

Nurdin Abdullah: Tidak Masalah Gubernur Terima Uang Pengusaha, Kalau Bantuan

Sulsel | Jum'at, 05 November 2021 | 15:54 WIB

Anggota DPRD Banjarnegara Mochammad Rachmaudin Bantah Mangkir dari Panggilan KPK

Anggota DPRD Banjarnegara Mochammad Rachmaudin Bantah Mangkir dari Panggilan KPK

Jawa Tengah | Jum'at, 05 November 2021 | 15:35 WIB

KPK Hanya Mampu Proses 7 Persen Laporan Korupsi

KPK Hanya Mampu Proses 7 Persen Laporan Korupsi

Sulsel | Jum'at, 05 November 2021 | 15:20 WIB

Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, MAKI: Diduga Pemborosan

Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, MAKI: Diduga Pemborosan

News | Jum'at, 05 November 2021 | 14:51 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×