Tambah 40 Hari, Anak Alex Noerdin Kembali Mendekam di Rutan KPK

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 05 November 2021 | 16:19 WIB
Tambah 40 Hari, Anak Alex Noerdin Kembali Mendekam di Rutan KPK
Tambah 40 Hari, Anak Alex Noerdin Kembali Mendekam di Rutan KPK. Bupati Dodi Reza Alex [ANTARA]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin selama 40 hari. Penambahan masa penahanan itu berkaitan dengan status anak Alex Noerdin yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditangani KPK.

Selain Dodi Reza, KPK turut menambah penahanan tiga tersangka lain. Mereka adalah Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin berinisal EU, SUH dari pihak swasta, dan IF selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) dan kawan-kawan, untuk masing-masing selama 40 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).

Perpanjangan penahanan mulai dari 5 November sampai 14 Desember 2021. Mereka kembali mendekam di rumah tahanan masing-masing.

Untuk Dodi Reza akan mendekam di Rutan Kavling C1. Tersangka HM di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

EU akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan SUH akan mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Ali menyebut perpanjangan penahanan dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud," imbuhnya.

Dalam kasus ini, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Dodi Reza, HM, dan EU, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nurdin Abdullah: Tidak Masalah Gubernur Terima Uang Pengusaha, Kalau Bantuan

Nurdin Abdullah: Tidak Masalah Gubernur Terima Uang Pengusaha, Kalau Bantuan

Sulsel | Jum'at, 05 November 2021 | 15:54 WIB

Anggota DPRD Banjarnegara Mochammad Rachmaudin Bantah Mangkir dari Panggilan KPK

Anggota DPRD Banjarnegara Mochammad Rachmaudin Bantah Mangkir dari Panggilan KPK

Jawa Tengah | Jum'at, 05 November 2021 | 15:35 WIB

KPK Hanya Mampu Proses 7 Persen Laporan Korupsi

KPK Hanya Mampu Proses 7 Persen Laporan Korupsi

Sulsel | Jum'at, 05 November 2021 | 15:20 WIB

Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, MAKI: Diduga Pemborosan

Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, MAKI: Diduga Pemborosan

News | Jum'at, 05 November 2021 | 14:51 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB