Ditanya soal Isu LGBT di Ranah Prajurit, Panglima TNI Terpilih Andika: Pasti Ditindak

Sabtu, 06 November 2021 | 19:09 WIB
Ditanya soal Isu LGBT di Ranah Prajurit, Panglima TNI Terpilih Andika: Pasti Ditindak
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Letkol Chk M Rachmat Jaelani SH, Serma T selaku terdakwa dihukum penjara selama 8 bulan.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI