Ditanya soal Isu LGBT di Ranah Prajurit, Panglima TNI Terpilih Andika: Pasti Ditindak

Rizki Nurmansyah, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 06 November 2021 | 19:09 WIB
Ditanya soal Isu LGBT di Ranah Prajurit, Panglima TNI Terpilih Andika: Pasti Ditindak
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Suara.com - Komisi I DPR RI menyetujui KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI, Sabtu (6/11/2021). Andika menjadi calon tunggal untuk menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun pada November ini.

Sebelum disetujui, Andika Perkasa menjalani fit and proper test calon Panglima TNI oleh Komisi I DPR.

Salah satu isu yang muncul dalam fit and proper test tersebut yakni terkait orientasi seksual LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) di ranah prajurit.

Andika menegaskan pihaknya akan menindak prajurit yang terbukti LGBT. Ia menekankan pihaknya akan menjalankan aturan yang berlaku yakni Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Pasti akan ditindak, sesuai aturan saja. Pokoknya enggak boleh lagi mengambil satu keputusan yang diluar aturan LGBT, ada aturan dan kita berpegangan kepada itu," kata Andika di Kompleks Parlemen, Sabtu (6/11/2021).

Hal tersebut juga menjadi prioritas dirinya ketika nanti telah resmi dilantik menjadi Panglima TNI. Ia memastikan akan bertugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Khususnya kami pelaku di bawah yang melaksanakan tugas yang diberikan pemerintah, maupun yang menurut kami perlu dilakukan," ucapnya.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).  ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Menurutnya, hal tersebut penting untuk segera dilakukan. Pasalnya, ia tidak mau apabila TNI melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bagi saya itu sangat penting. Kita gak bisa lagi seenaknya bertindak seolah-olah punya kewenangan," ujar Andika.

baca juga

Kasus LGBT di Ranah TNI

Pengadilan Militer II-8 Jakarta menetapkan prajurit TNI AD, Serma T (25) terbukti melanggar perintah atasan yakni soal larangan menjadi homoseksual atau LGBT. Hal tersebut merujuk pada situs Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dilihat Suara.com, Senin (9/11/2020).

Sementara itu, prajurit TNI lainnya, Serka G yang menjadi saksi dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana. Dengan demikian dia dibebaskan dari dakwaan oditur militer.

Namun, dalam kesaksiannya, Serka G mengakui jika dia pernah berhubungan sesama jenis dengan sejumlah prajurit TNI.

Mereka di antaranya adalah Kapten A, Sertu W, Serda R, Letkol D, Serda A, Kapten E, Mayor Y, Kapten A, dan PNS E.

"Bahwa selain dengan terdakwa, saksi juga pernah melakukan hubungan asusila sesama jenis dengan Kapten A, Sertu W, Serda R, Letkol D, Serda A, Kapten E, Mayor Y, Kapten A, dan PNS E," demikian pengakuan Serka G yang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Jakarta.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus (kiri) usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).  ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus (kiri) usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Namun demikian, Serka G tidak dinyatakan bersalah dan pada 18 Mei 2020, Pengadilan Militer II-8 Jakarta membebaskan dirinya.

Dengan demikian, dia dikembalikan pada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut saluran Hukum Disiplin Prajurit.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," demikian putusan tersebut.

"Pertama, Ketidaktaatan yang disengaja atau kedua: yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang karena jabatan adalah bawahannya. Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer. Ketiga, memerintahkan supaya perkara terdakwa ini dikembalikan kepada perwira penyerah perkara untuk diselesaikan menurut saluran hukum disiplin prajurit," sambung putusan tersebut.

Sebelumnya, Serma T juga terbukti bersalah lantaran merekam hubungan sesama jenis menggunakan ponsel genggam.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Letkol Chk M Rachmat Jaelani SH, Serma T selaku terdakwa dihukum penjara selama 8 bulan.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Ini yang Jadi Prioritasnya

Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Ini yang Jadi Prioritasnya

News | Sabtu, 06 November 2021 | 14:50 WIB

Ekspresi Andika Perkasa saat Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan

Ekspresi Andika Perkasa saat Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan

Foto | Sabtu, 06 November 2021 | 14:22 WIB

Komisi I DPR RI Setuju Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Komisi I DPR RI Setuju Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

News | Sabtu, 06 November 2021 | 13:48 WIB

Cerita Gatot Nurmantyo Jadi Panglima TNI, Sempat 3 Kali Tolak Tawaran Jokowi

Cerita Gatot Nurmantyo Jadi Panglima TNI, Sempat 3 Kali Tolak Tawaran Jokowi

Jogja | Sabtu, 06 November 2021 | 13:45 WIB

Ditunjuk Jokowi Langsung, Tjahjo Kumolo Yakin Andika Perkasa Mampu Jalankan Renstra TNI

Ditunjuk Jokowi Langsung, Tjahjo Kumolo Yakin Andika Perkasa Mampu Jalankan Renstra TNI

Banten | Sabtu, 06 November 2021 | 13:25 WIB

KSAD Andika Perkasa Dapat Ucapan Selamat dari Marsekal Hadi Tjahjanto

KSAD Andika Perkasa Dapat Ucapan Selamat dari Marsekal Hadi Tjahjanto

News | Sabtu, 06 November 2021 | 11:24 WIB

Terkini

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:59 WIB

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:53 WIB

Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:50 WIB

Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029

Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:45 WIB

3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit

3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:40 WIB

Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir

Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:36 WIB