Hari Ini Polisi Periksa Rachel Vennya Sebagai Tersangka

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 08 November 2021 | 06:34 WIB
Hari Ini Polisi Periksa Rachel Vennya Sebagai Tersangka
Rachel Vennya. (Instagram)

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa selebgram, Rachel Vennya. Dia dijadwalkan diperiksa penyidik pada hari ini terkait kasus kaburnya dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rachel diperiksa dengan status sebagai tersangka.

"Hari Senin kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri Rabu (3/11/2021).

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya, yakni Rachel Vennya, Salim Nauderee, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.

Meski berstatus tersangka, keempatnya tidak ditahan. Penyidik beralasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," ujar Yusri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rachel Vennya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Warganet Geram Soroti Hal Ini

Rachel Vennya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Warganet Geram Soroti Hal Ini

Entertainment | Kamis, 04 November 2021 | 16:06 WIB

Rossa dan Arief Muhammad Semangati Rachel Vennya, Netizen Malah Protes

Rossa dan Arief Muhammad Semangati Rachel Vennya, Netizen Malah Protes

Batam | Kamis, 04 November 2021 | 14:00 WIB

Arief Muhammad Ngamuk Disebut Dukung Aksi Rachel Vennya Kabur Karantina

Arief Muhammad Ngamuk Disebut Dukung Aksi Rachel Vennya Kabur Karantina

Entertainment | Kamis, 04 November 2021 | 11:59 WIB

Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka, Polisi Kantongi Bukti Hingga Ancaman Bui

Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka, Polisi Kantongi Bukti Hingga Ancaman Bui

Video | Kamis, 04 November 2021 | 10:00 WIB

Muncul Kembali di Instagram Rachel Vennya Minta Maaf Sampai 3 Kali

Muncul Kembali di Instagram Rachel Vennya Minta Maaf Sampai 3 Kali

Bali | Kamis, 04 November 2021 | 12:30 WIB

Jadi Tersangka, Rachel Vennya Minta Maaf: Aku Sadar Salahku Sulit Dimaafkan

Jadi Tersangka, Rachel Vennya Minta Maaf: Aku Sadar Salahku Sulit Dimaafkan

Riau | Kamis, 04 November 2021 | 10:30 WIB

Beri Dukungan ke Rachel Vennya, Penyanyi Rossa Dicibir Warganet

Beri Dukungan ke Rachel Vennya, Penyanyi Rossa Dicibir Warganet

Lampung | Kamis, 04 November 2021 | 09:45 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB