Periksa Enam Saksi, KPK Pertajam Peran Azis Syamsuddin di Kasus Korupsi DAK Lamteng

Senin, 08 November 2021 | 09:00 WIB
Periksa Enam Saksi, KPK Pertajam Peran Azis Syamsuddin di Kasus Korupsi DAK Lamteng
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah resmi ditahan KPK. Dia dititipkan di Rutan Polres Jaksel. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI