Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
Periksa Enam Saksi, KPK Pertajam Peran Azis Syamsuddin di Kasus Korupsi DAK Lamteng
Senin, 08 November 2021 | 09:00 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kompak Palak Kepsek Miliaran Rupiah, Modus Licik Brigadir BSP dan Kompol R Minta Fee DAK SMKN Sumut
19 Maret 2025 | 10:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI